Kota Bima (Suara NTB) – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menggelar diseminasi layanan kewarganegaraan bagi seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima.
Acara desiminasi yang digelar di kantor Imigrasi Bima, Senin, 12 Juni 2023 itu terkait peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) RI nomor 10 tahun 2023 tentang kewarganegaraan.
Acara diawali sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, M. Usman. Ia menyampaikan latar belakang berdirinya kantor Imigrasi Bima dengan cakupan wilayah kerja meliputi Kota Bima, Kabupaten Bima dan kabupaten Dompu.
Pada kesempatan itu, Usman mengapresiasi acara desiminasi oleh Dirjen Imigrasi itu. Diharapkan materi dan pengarahan yang diberikan dapat diterapkan di lingkungan kerja kantor Imigrasi Bima khususnya terkait kewarganegaraan.
Setelah itu, dilanjutkan sambutan Analis Keimigrasian Ahli Utama, Drs. Sulistiarso, M.M., M.Si. Sulistiarso memberikan penguatan kepada pegawai Kantor Imigrasi Bima serta berharap dapat menambah wawasan dan pengetahuan dari kegiatan tersebut.
Sementara Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Dicky Rachmat Fatah dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian memaparkan materi berkaitan dengan pendaftaran dan permohonan fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan Ganda.
Selain itu, juga memberikan materi terkait permohonan surat keterangan keimigrasian dan pengembalian dokumen keimigrasian akibat status kewarganegaraan. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. (uki/*)