Mataram (Suara NTB) – PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) diperbolehkan melakukan eksport, dengan membayar jaminan dan denda hingga selesainya pembangunan smelter (pabrik pemurnian hasil tambang). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, H. Sahdan di Mataram, baru-baru ini.
Sebagaimana diterangkan, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Menteri ESDM tanggal 18 Mei 2023 nomor: 89.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Di Dalam Negeri. Salah satu butir keputusannya adalah, dalam hal persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian tidak mencapai paling sedikit 90% dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian.
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam dan pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam wajib membayar denda administratif sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan. “Intinya, ekspor tetap jalan, aturan baru harus berikan uang jaminan sebesar 5 persen dan denda 20 persen juga apabila Juni 2023 kemajuan smelter kurang dari 90 persen,” jelas kepala dinas.
Pembayaran denda ekspor ini akan masuk langsung ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan pembayaran denda ini, menurut Sahdan sebagai motivasi bagi coorporate untuk memacu pembangunan smelter. Hingga akhir Mei 2023, secara keseluruhan progres pembangunan smelter sekitar 61 persen. Progres khusus konstruksinya saja sudah mencapai sekitar 35 persen.
Untuk mengetahui progres pembangunan smelter oleh PT. AMNT melalui PT. AMIN di Kabupaten Sumbawa Barat, kata mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB ini, tim independen akan melakukan penilaian. “Tim penilainya bukan dari Pemprov NTB, bukan dari AMNT, bukan juga dari pemerintah pusat. Tapi tim independen yang akan bekerja mengukur capaian pembangunan smelter. Karena hasilnya ini berkaitan erat dengan denda yang harus dibayar oleh AMNT kalau mau ekspor, kalau tidak mau bayar denda ya ndak usah ekspor,” ujarnya.
Seperti diketahui, izin berakhir, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB, nilai ekspor pada Bulan April 2023 sebesar US$ 6,65 juta, mengalami penurunan sebesar 95,55 persen dibandingkan Bulan Maret 2023. Jika dibandingkan Bulan April 2022 mengalami penurunan 98,16 persen.
Rahmat Wira Putra dari Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Perdagangan Provinsi NTB juga memastikan, izin ekspor dari AMNT sudah berakhir sejak bulan Maret 2023. Laporan ekspor terakhir yang disampaikan ke Pemprov NTB adalah laporan Bulan Maret. Hingga April 2023, izin ekspor PT. AMNT belum juga keluar dari pemerintah pusat. “Itu yang menyebabkan AMNT tidak bisa ekspor. Mungkin akhir Juni atau awal Juli baru bisa ekspor lagi,” imbuhnya. (bul)