AMNT Bisa Tetap Ekspor, Asal Serahkan Uang Jaminan dan Denda

Mataram (Suara NTB) – PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) diperbolehkan melakukan eksport, dengan membayar jaminan dan denda hingga selesainya pembangunan smelter (pabrik pemurnian hasil tambang). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, H. Sahdan di Mataram, baru-baru ini.

Sebagaimana diterangkan, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Menteri ESDM tanggal 18 Mei 2023 nomor: 89.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Di Dalam Negeri. Salah satu butir keputusannya adalah, dalam hal persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian tidak mencapai paling sedikit 90% dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian.

Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam dan pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam wajib membayar denda administratif sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan. “Intinya, ekspor tetap jalan, aturan baru harus berikan uang jaminan sebesar 5 persen dan denda 20 persen juga apabila Juni 2023 kemajuan smelter kurang dari 90 persen,” jelas kepala dinas.

Pembayaran denda ekspor ini akan masuk langsung ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan pembayaran denda ini, menurut Sahdan sebagai motivasi bagi coorporate untuk memacu pembangunan smelter. Hingga akhir Mei 2023, secara keseluruhan progres pembangunan smelter sekitar 61 persen. Progres khusus konstruksinya saja sudah mencapai sekitar 35 persen.

Untuk mengetahui progres pembangunan smelter oleh PT. AMNT melalui PT. AMIN di Kabupaten Sumbawa Barat, kata mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB ini, tim independen akan melakukan penilaian. “Tim penilainya bukan dari Pemprov NTB, bukan dari AMNT, bukan juga dari pemerintah pusat. Tapi tim independen yang akan bekerja mengukur capaian pembangunan smelter. Karena hasilnya ini berkaitan erat dengan denda yang harus dibayar oleh AMNT kalau mau ekspor, kalau tidak mau bayar denda ya ndak usah ekspor,” ujarnya.

Seperti diketahui, izin berakhir, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB, nilai ekspor pada Bulan April 2023 sebesar US$ 6,65 juta, mengalami penurunan sebesar 95,55 persen dibandingkan Bulan Maret 2023. Jika dibandingkan Bulan April 2022 mengalami penurunan 98,16 persen.

Rahmat Wira Putra dari Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Perdagangan Provinsi NTB juga memastikan, izin ekspor dari AMNT sudah berakhir sejak bulan Maret 2023. Laporan ekspor terakhir yang disampaikan ke Pemprov NTB adalah laporan Bulan Maret. Hingga April 2023, izin ekspor PT. AMNT belum juga keluar dari pemerintah pusat. “Itu yang menyebabkan AMNT tidak bisa ekspor. Mungkin akhir Juni atau awal Juli baru bisa ekspor lagi,” imbuhnya. (bul)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Bupati KSB Targetkan Jalan Lingkungan Desa Mulus

0
Taliwang (Suara NTB) - Bupati Sumbawa Barat, H. W. Musyafirin menyatakan, misi "jalan tanah" yang diusung pemerintahannya tahun ini akan mulai menyasar pembangunan dan...

Latest Posts

Bupati KSB Targetkan Jalan Lingkungan Desa Mulus

Taliwang (Suara NTB) - Bupati Sumbawa Barat, H. W....

Kader Golkar Loteng Dukung Suhaili di Pilkada NTB Nursiah di Pilkada Loteng

Praya (Suara NTB) - Nama H.M. Suhaili, FT., diinternal...

Disiplin dan Amanah Jaga NKRI, 21 Putra KLU Jadi Anggota Komponen Cadangan

Tanjung (Suara NTB) - Sebanyak 21 orang putra daerah...

Nonton MotoGP, Penonton Bisa Gunakan Kendaraan Sendiri

Mataram (Suara NTB) - MotoGP di Pertamina Mandalika International...

Anggaran Rp17 Miliar, Kasus Stunting di Lobar Berhasil Ditekan

Giri Menang (Suara NTB) - Pemerintah pusat menggelontorkan Rp17...

ARTKEL ACAK

Kantor Bahasa NTB Gelar Simulasi Pemilihan Duta Bahasa Nasional

0
Mataram (Suara NTB) –  Pemilihan Duta Bahasa Nasional Tahun 2023 akan diselenggarakan di Jakarta pada hari Senin, 25 September 2023 sampai dengan Sabtu, 30...

Lima Tahun Desain Industrialisasi-Hilirisasi NTB

0
Oleh: Nuryanti, S.E., M.E (Kepala Dinas Perindustrian NTB) Jika ingin melihat daerah maju, maka tak cukup hanya mengandalkan pola pikir agraris yang telah berjalan ribuan tahun...

Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi, DPRD NTB Minta APH Lanjutkan Pengusutan

0
Mataram (Suara NTB) - DPRD Provinsi NTB memberikan apresiasi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah berhasil mengusut kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di NTB....

Kolom