Selong (Suara NTB) – Sebanyak 35 ribu warga Lombok Timur (Lotim) yang sudah masuk daftar wajib pilih dan tertuang dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim, Dr. M. Junaidi mengatakan 35 ribu warga Lotim yang belum memiliki KTP tersebut terus dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Harapannya, yang belum merekam didorong dan didukung melakukan perekaman di Unit Pelaksana Teknis Dinas Dukcapil yang tersebar di semua kecamatan.
Urusan adanya pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik ini sebenarnya di luar kewajiban KPU dan Dukcapil. Semestinya, warga bersangkutan yang belum memiliki KTP inilah yang harus aktif. Tetapi, karena menyangkut ada irisan dengan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, maka KPU terdorong untuk turut mendorong seluruh warga yang belum memiliki fisik KTP Elektronik segera melakukan perekaman. “Ini demi suksesnya pemilu,” terangnya.
Sebanyak 35 ribu lebih warga itupun baru muncul dalam DPS. Diketahui, jumlah DPS keseluruhannya di Lotim mencapai 997.554 . Belum lagi bicara soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dalam waktu dekat akan diplenokan. “Dalam DPT nantinya bisa bertambah dan bisa berkurang,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lotim, H. Sateriadi meminta KPU fasilitasi untuk perekaman KTP elektronik. Hal ini katanya Dukcapil sejak 2022 lalu tidak pernah lagi diberikan alokasi anggaran oleh pemerintah pusat untuk melakukan perekaman secara masif.
Padahal, menjelang Pemilu 2024 mendatang, semestinya ada dana dukungan pusat untuk mempercepat perekaman dan pencetakan KTP Elektronik.
Pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik ini dimasukkan dalam dua kelompok. Kelompok pertama, sudah perekaman tapi belum dicetakkan fisik KTP Elektronik. Kedua, belum punya KTP dan belum merekam. “Yang kita kejar sebagai prioritas ini, yang belum rekam,” terang Sateriadi.
Menurutnya, kalau sudah merekam Dukcapil Lotim tinggal menunggu blangko dari pemerintah pusat saja. Ketika blangko tidak tersedia, maka apa yang akan menjadi solusinya. Pasalnya, sampai sekarang pusat tidak mampu berikan blangko sesuai kebutuhan daerah.
Di satu sisi, Dinas Dukcapil terus berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melakukan perekaman secara mobile, karena itu, jumlah yang belum terekam itu terus berkurang. (rus)