Tiga Catatan BPK RI, Dari Kebijakan Defisit APBD hingga Pemprov Belum Terima DBH PT.AMNT Sejak 2020

Mataram (Suara NTB)-Meskipun Pemprov NTB telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2022, namun BPK memberikan tiga catatan yang perlu mendapatkan atensi.

Anggota VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi NTB Tahun 2022, Bpihaknya masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan. Namun hal itu tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2022.

Permasalahan tersebut antara lain yaitu kebijakan defisit APBD Pemerintah Provinsi NTB tahun anggaran 2022 yang kurang memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Dalam realisasinya, defisit anggaran tahun 2022 senilai Rp570,93 miliar atau 10,77 persen dari realisasi pendapatan. Nilai defisit ini melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan sesuai Menteri Keuangan sebesar 4,4 persen.

Atas persoalan ini, BPK merekomendasikan kepada Gubernur bersama DPRD Provinsi NTB agar menyehatkan postur APBD 2023 dengan memperhatikan batas maksimal defisit APBD, kata Pius Lustrilanang dalam acara penyerahan LHP BPK RI yang berlangsung di gedung DPRD NTB, Kamis (8/6) kemarin.
Selanjutnya yaitu Pemerintah Provinsi NTB belum menerima dana bagi hasil (DBH) atas keuntungan bersih PT AMNT tahun 2021 dan 2020 senilai 6,71 juta dolar AMerika atau Rp104,62 miliar sehingga dana bagi hasil tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah Provinsi NTB. Sementara itu bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 belum diketahui karena laporan keuangan PT.AMNT 2022 belum dipublikasikan.

Sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2020, Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5 persen dari laba bersih PT. AMNT sebagai pemegang Izin Pertambangan Khusus (IUPK). Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan tahun 2020, PT. AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil keuntungan bersih, katanya.

Kemudian ketiga yaitu penyertaan modal berupa tanah milik Pemerintah Provinsi NTB senilai Rp84,26 miliar belum dicatat sebagai tambahan modal oleh PT Bank NTB Syariah, sehingga belum menambah penyertaan modal dan hak kepemilikan Pemerintah Provinsi NTB pada PT Bank NTB Syariah.
Atas persoalan tersebut BPK merekomendasikan kepada Gubernur untuk berkoordinasi dengan Direktur PT. Bank NTB Syariah dan Kepala OJK NTB untuk memperoses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atas status tanah, sehingga Bank NTB Syariah dapat mengakui dan mencatat tanah tersebut sebagai tambahan modal perusahaan, katanya.

Sesuai Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi NTB wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. BPK mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya.

Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun 2005 sampai dengan 2022 (per Semester II Tahun 2022), Pemerintah Provinsi NTB telah menindaklanjuti 8.868 rekomendasi dari 10.489 rekomendasi atau 84,5 persen dari keseluruhan rekomendasi. Terdapat 63 rekomendasi (0,6%) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Dengan demikian masih terdapat 1.558 (14%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

IHPD Tahun 2022 merupakan ikhtisar dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi NTB, yang meliputi hasil pemeriksaan atas LKPD, pemeriksaan kinerja atas program strategis daerah, pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan APBD, termasuk pertanggungjawaban dana Bantuan Partai Politik (Banparpol) yang bersumber dari APBD.

IHPD juga menyajikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah di Provinsi NTB. Hasil pemeriksaan BPK yang dimuat dalam IHPD merupakan bagian dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang disusun oleh BPK.

BPK berharap LHP BPK dan IHPD dapat memberikan informasi lengkap kepada Gubernur dan DPRD serta pemangku kepentingan lainnya. Sehingga dapat dijadikan acuan dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel DPRD bersama dengan Pemerintah Provinsi NTB. BPK berharap Pemprov dan DPRD terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi.(ris)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Co-Location ‘SenyuM’ dari BRI, Pegadaian, & PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses...

0
Jakarta (suarantb.com)– Kehadiran co-location Holding Ultra Mikro (UMi) atau yang disebut gerai SenyuM terus dikembangkan untuk memudahkan nasabah pelaku usaha dalam mengakses layanan jasa...

Latest Posts

Co-Location ‘SenyuM’ dari BRI, Pegadaian, & PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses Layanan Permodalan

Jakarta (suarantb.com)– Kehadiran co-location Holding Ultra Mikro (UMi) atau...

Bawaslu KSB Tertibkan APS Berbau Kampanye

Taliwang (Suara NTB) - Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)...

Papuq Samsiah dan Cucunya Luput dari Bantuan Pemerintah

Giri Menang (Suara NTB) - Pemkab Lombok Barat (Lobar)...

Puluhan Developer di Lobar Diduga Belum Kantongi Izin LSD

Giri Menang (Suara NTB) - Pansus Raperda Pajak dan...

ARTKEL ACAK

Masalah Kondusivitas Jadi Atensi, Akses Bima-Labuhan Bajo Dijajaki

0
PENJABAT (Pj) Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., resmi melantik Ir. H. Mohammad Rum, M.T., sebagai Pj Walikota Bima, Selasa, 26 September...

Bunda Lale Tekankan Kerja Sama Semua Pihak Tangani Stunting di NTB

0
Mataram (Suara NTB) - Penjabat (Pj) Ketua TP PKK NTB, Hj. Lale Priyatni menekankan kerja sama semua pihak untuk menangani masalah stunting di Provinsi...

Kasus KONI Dompu, Diduga SPJ Senilai Rp770 Juta Fiktif

0
Mataram (Suara NTB) - Sidang dugaan korupsi dana bantuan hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) di Kabupaten Dompu tahun 2018-2021 dengan terdakwa Putra Taufan...

Kolom