Terdakwa Pungli Pasar Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Mataram (Suara NTB) – Anugerahadi Kuswara, terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) di pasar ACC Ampenan, dituntut penjara selama satu tahun dan enam bulan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. “Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Anugerahadi Kuswara selama satu tahun dan enam bulan,” kata jaksa penuntut umum Sesarto Putera saat membacakan tuntutan kepada terdakwa, kemarin.

Selain pidana penjara, penuntut umum turut meminta agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider kurungan badan tiga bulan. Penuntut umum juga meminta kepada terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan. “Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai dengan dakwaan kedua yang didakwakan, yaitu pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Dalam tuntutan, penuntut umum turut menyatakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp45 juta, rinciannya 350 lembar pecahan Rp100 ribu dan 200 lembar pecahan Rp50 ribu dititipkan pada rekening Penampungan lainnya (RPL) Kejari Mataram Nomor : 005201001205301.

“Sesuai dengan berita acara penitipan barang bukti uang sitaan tanggal 29 Desember 2022,” tandasnya. Sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Mataram mengamankan Anugerahadi Kuswara mantan Kepala UPT Pasar ACC Ampenan. Dia terungkap dalam aksi operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satreskrim Polresta Mataram di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram pada 7 Oktober 2022.

Pihak kepolisian menangkap Anugrahadi Kuswara ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar ACC Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta. Dalam interogasi di lokasi, Anugerahadi Kuswara telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M.

Bahkan, Sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp15 juta. Sehingga, dari giat OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara. (ils)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Dukung Upaya Pemerintah Bebas Emisi Karbon, BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove...

0
Jakarta (suarantb.com)– Melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR), BRI secara konsisten terus mendukung dan merealisasikan prinsip Environmental, Social, dan Governance (ESG). Komitmen ini diwujudkan...

Latest Posts

Dukung Upaya Pemerintah Bebas Emisi Karbon, BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove di Pulau Tidung, Total 10.500 Bibit di 2023

Jakarta (suarantb.com)– Melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR), BRI...

Beras Mendominasi Transaksi Pasar Lelang Komoditas Agro Ke-3 di NTB

Mataram (Suara NTB) - Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri...

Kekeringan Ekstrem Berkepanjangan Landa Sejumlah Daerah di NTB

Mataram (Suara NTB) – BMKG merilis data monitoring yang...

Normalisasi PJU By Pass BIL-Mandalika Tuntas Sebelum MotoGP

Praya (Suara NTB) - Kondisi lampu Penerang Jalan Umum...

Lahan Produktif di KLU Mulai Beralih Fungsi

Tanjung (Suara NTB)-Lahan produktif (sawah basah) di Kabupaten Lombok...

ARTKEL ACAK

Satgas Pangan Cek Stok Beras di Bulog

0
Mataram (Suara NTB) – Satgas Pangan Kota Mataram mengecek ketersediaan beras di gudang milik Badan Urusan Logistik (Bulog), Jumat, 15 September 2023. Kegiatan ini...

Sukses Hadirkan APHT, Kepala Bappeda NTB Apresiasi Kolaborasi Pemprov NTB, Pemkab Lotim dan Bea...

0
Selong (Suara NTB) – Kolaborasi yang apik antara Pemprov NTB, Pemkab Lombok Timur dan Bea Cukai Mataram telah sukses menghadirkan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau...

Imigrasi Bima Curigai Ada Jaringan Pembuat KTP Palsu WNA

0
Kota Bima (Suara NTB) - Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB mencurigai ada jaringan di balik pembuatan kartu tanda...

Kolom