Mataram (Suara NTB) – Anugerahadi Kuswara, terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) di pasar ACC Ampenan, dituntut penjara selama satu tahun dan enam bulan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. “Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Anugerahadi Kuswara selama satu tahun dan enam bulan,” kata jaksa penuntut umum Sesarto Putera saat membacakan tuntutan kepada terdakwa, kemarin.
Selain pidana penjara, penuntut umum turut meminta agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider kurungan badan tiga bulan. Penuntut umum juga meminta kepada terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan. “Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai dengan dakwaan kedua yang didakwakan, yaitu pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Dalam tuntutan, penuntut umum turut menyatakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp45 juta, rinciannya 350 lembar pecahan Rp100 ribu dan 200 lembar pecahan Rp50 ribu dititipkan pada rekening Penampungan lainnya (RPL) Kejari Mataram Nomor : 005201001205301.
“Sesuai dengan berita acara penitipan barang bukti uang sitaan tanggal 29 Desember 2022,” tandasnya. Sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Mataram mengamankan Anugerahadi Kuswara mantan Kepala UPT Pasar ACC Ampenan. Dia terungkap dalam aksi operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satreskrim Polresta Mataram di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram pada 7 Oktober 2022.
Pihak kepolisian menangkap Anugrahadi Kuswara ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar ACC Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta. Dalam interogasi di lokasi, Anugerahadi Kuswara telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M.
Bahkan, Sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp15 juta. Sehingga, dari giat OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara. (ils)