Selong (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Lotim melakukan penggerebekan gubuk milik MQ, terduga residivis pengedar sabu di Gubuk Tengah Kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong Kabupaten Lotim. MQ langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolres Lotim bersamaan dengan barang bukti sabu seberat 19,62 gram beserta barang bukti lainnya.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Suputra dalam rilisnya, Jumat, 9 Juni 2023 menjelaskan kronologis penangkapan terduga pengedar pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Kelayu Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Lotim memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi jika benar ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu berlokasi di Lingkungan Gubuk Tengak Kelurahan Kelayu Utara.
Setelah informasi yang diperoleh matang dan akurat, selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan untuk dilakukan penyergapan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Opsnal melakukan penyergapan terhadap sebuah gubuk milik pelaku.
Saat disergap didapati pemilik gubuk inisial MQ berada di gubuk tersebut, kemudian salah seorang anggota Tim Opsnal menghubungi perangkat desa setempat yakni Ketua RT dan satu warga lainnya untuk menyaksikan penggeledahan. Setelah perangkat desa setempat hadir bersama satu orang warga, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya yakni sebuah gubuk yang ditempati oleh pelaku ditemukan barang-barang bukti antara lain berupa 2 (dua) bungkus plastik klip besar berisi bubuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi bubuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu 2 bungkus plastik klip kosong. Selain itu, 2 buah skop plastik; 2 buah korek api gas; 1 buah timbangan digital; 1 buah alat isap sabu (bong) 1 buah gunting, 1 buah HP Android merk Oppo; 1 buah kotak plastik; 1 dompet berisi uang tunai Rp 3.517.000,-.
Residivis ini kemudian disangkakan pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Selanjutnya juga bisa dikenakan pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar. (rus)