Polisi Gerebek Gubuk Terduga Residivis Pengedar Sabu di Kelayu

Selong (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Lotim melakukan penggerebekan gubuk milik MQ, terduga residivis pengedar sabu di  Gubuk Tengah Kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong Kabupaten Lotim. MQ langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolres Lotim bersamaan dengan barang bukti sabu seberat 19,62 gram beserta barang bukti lainnya.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Suputra dalam rilisnya, Jumat, 9 Juni 2023 menjelaskan kronologis penangkapan terduga pengedar pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Kelayu Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Lotim memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi jika benar ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu berlokasi di Lingkungan Gubuk Tengak Kelurahan Kelayu Utara.

Setelah informasi yang diperoleh matang dan akurat, selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan untuk dilakukan penyergapan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Opsnal melakukan penyergapan terhadap sebuah gubuk milik pelaku.

Saat disergap didapati pemilik gubuk inisial MQ berada di gubuk tersebut, kemudian salah seorang anggota Tim Opsnal menghubungi perangkat desa setempat yakni Ketua RT dan satu warga lainnya untuk menyaksikan penggeledahan. Setelah perangkat desa setempat hadir bersama satu orang warga, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya yakni sebuah gubuk yang ditempati oleh pelaku ditemukan barang-barang bukti  antara lain berupa 2 (dua) bungkus plastik klip besar berisi bubuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi bubuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu 2 bungkus plastik klip kosong. Selain itu, 2 buah skop plastik; 2  buah korek api gas; 1  buah timbangan digital; 1  buah alat isap sabu (bong) 1  buah gunting,  1  buah HP Android merk Oppo; 1 buah kotak plastik; 1 dompet berisi uang tunai Rp 3.517.000,-.

Residivis ini kemudian disangkakan pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp  8 miliar.

Selanjutnya juga bisa dikenakan pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar. (rus)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di...

0
Seoul (Suara NTB)-Buku biografi “Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia” karya Darmawan Prasodjo dirilis dalam versi Bahasa Korea. Peluncuran buku dilakukan dalam acara Festival Indonesia pada...

Latest Posts

Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Seoul (Suara NTB)-Buku biografi “Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia” karya...

Siap-siap! PLN Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia

Jakarta (Suara NTB)-Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang telah diluncurkan...

BKPH Maria Donggomasa Sita 31 Log Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Illegal Logging

Bima (Suara NTB) - Jajaran Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan...

Co-Location ‘SenyuM’ dari BRI, Pegadaian, & PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses Layanan Permodalan

Jakarta (suarantb.com)– Kehadiran co-location Holding Ultra Mikro (UMi) atau...

Bawaslu KSB Tertibkan APS Berbau Kampanye

Taliwang (Suara NTB) - Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)...

ARTKEL ACAK

Helmy Faishal Dirikan Majelis Zikir Al-Amin untuk Pemenangan Anies-Muhaimin di NTB

0
Mataram (Suara NTB) – Berbagai upaya pendekatan dilakukan oleh para aktor politisi dalam rangka merangkul dukungan rakyat pada Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang. Salah...

Sehari Jelang Lengser, Walikota Bima Rombak Jajaran Pemkot Bima

0
Kota Bima (Suara NTB) - Sehari jelang berakhir masa jabatan (lengser) sebagai Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi SE, kembali merombak jajaran ruang lingkup Pemerintah...

Penjabat Ketua TP PKK Terima Audiensi Perempuan PGRI NTB

0
Mataram (Suara NTB) - Penjabat Ketua TP PKK Prov NTB Hj. Lale Prayatni Gita Ariadi, menerima silaturrahmi Perempuan Persatuan Guru Republik Indonesia (PPGRI) NTB...

Kolom