Polda NTB Perjuangkan Hak Restitusi PMI Korban TPPO Irak

Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, tengah berupaya memperjuangkan hak restitusi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial MR (31) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Irak.

“Sesuai Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hak restitusi korban kami upayakan agar terpenuhi melalui koordinasi dengan LPSK,” kata Kasubdit Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, kepada wartawan, kemarin.

Dia melanjutkan korban TPPO berhak mendapatkan restitusi tersebut termuat dalam aturan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Hak restitusi berupa ganti kerugian atas penghasilan, penderitaan, biaya perawatan fisik maupun psikologis, dan kerugian lain akibat perdagangan orang.

“Makanya kami gandeng LPSK membantu kami agar bisa mengkalkulasikan kerugian yang dialami korban dalam bentuk angka. Nanti hasil hitung itu yang akan kami lampirkan dalam kelengkapan berkas perkara,” ujarnya. Dalam kasus TPPO yang memberangkatkan korban MR ke Irak ini pihak kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial ER (38) yang berperan sebagai perekrut asal Kabupaten Lombok Utara.

Sebagai tersangka, ER disangkaan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Dalam kasus ini ER berperan sebagai perekrut korban pada tahun 2021 tidak melalui perusahaan yang terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) legal. Tersangka pun awalya merekrut korban dengan menjanjikan kerja di Arab Saudi dengan iming-iming gaji Rp7 juta. Bahkan, untuk menarik perhatian korban, tersangka ER memberikan uang fit (modal pemberangkatan) Rp3 juta dan pelunasan utang Rp1,5 juta.

Selama 10 bulan bekerja di Irak sebagai PMI di bidang domestik terhitung sejak pemberangkatan pada 17 Oktober 202, korban tidak pernah mendapatkan gaji. Sampai pada akhirnya korban mencoba kabur dari salah seorang majikan hingga mengalami patah kaki. Kondisi demikian pun menjadi dasar Tim Subsatgasda TPPO Polda NTB memperjuangkan hak restitusi bagi korban MR yang kini telah kembali berkumpul bersama keluarga di Kabupaten Lombok Utara. (ils)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di...

0
Seoul (Suara NTB)-Buku biografi “Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia” karya Darmawan Prasodjo dirilis dalam versi Bahasa Korea. Peluncuran buku dilakukan dalam acara Festival Indonesia pada...

Latest Posts

Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Seoul (Suara NTB)-Buku biografi “Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia” karya...

Siap-siap! PLN Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia

Jakarta (Suara NTB)-Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang telah diluncurkan...

BKPH Maria Donggomasa Sita 31 Log Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Illegal Logging

Bima (Suara NTB) - Jajaran Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan...

Co-Location ‘SenyuM’ dari BRI, Pegadaian, & PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses Layanan Permodalan

Jakarta (suarantb.com)– Kehadiran co-location Holding Ultra Mikro (UMi) atau...

Bawaslu KSB Tertibkan APS Berbau Kampanye

Taliwang (Suara NTB) - Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)...

ARTKEL ACAK

Unram Jaring Talenta Muda untuk Mengisi Era Industrialisasi Lewat Kontes Inovasi

0
Mataram (Suara NTB) – Inkubator Bisnis dan Inovasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Mataram (LPPM Unram) menggelar Kontes Inovasi dengan tema “Produk...

Pendaftaran PPPK 2023 Mulai Dibuka, Kabupaten Bima Dijatah 2.985 Formasi

0
Bima (Suara NTB) - Tahapan proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Tahun anggaran 2023 mulai dibuka. Berdasarkan...

Dukung Pusat Kebugaran Kena Pajak

0
ANGGOTA Komisi 4 DPRD Kota Mataram IGB Hari Sudana Putra, SE., mengaku setuju dengan rencana Pemkot Mataram melalui BKD (Badan Keuangan Daerah)  yang akan...

Kolom