Praya (Suara NTB) – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Jumat, 9 Juni 2023. Pengeledahan dilakukan untuk mencari data dan dokumen pendukung dalam upaya mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan akses jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Desa Mertak, Pujut.
Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Loteng, Bratha Hariputra, S.H.,M.H. Penggeledahan sendiri berlangsung sekitar 4 jam, mulai pukul 13.15 Wita hingga 16.10 Wita. Dengan fokus penggeledahan di gedung Bidang Bina Marga Dinas PUPR NTB.
Saat penggeledahan, jaksa membawa serta personel Polres Loteng untuk keperluan pengamanan selama penggeledahan. “Semua berjalan lanacar dan aman,” terang Kasi Intel Kejari Loteng, Agung K. Putra, S.H., dalam keterangannya, Jumat malam.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari Loteng untuk mencari dokumen pendukung dalam penyelesaikan proses penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak tahun 2017. Sekaligus untuk mendukung upaya pendalaman kasus yang merugikan negara hingga Rp 400 juta tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa mengamankan berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan kegiatan pembangunan akses jalan TWA Gunung Tunak yang saat ini tengah disidik Kejari Loteng. Dokumen-dokumen tersebut dibawa menggunakan satu kontainer plastik. Selanjutnya akan diperiksa dan diteliti di Kejari Loteng. “Satu kontainer dokumen yang ditemukan di kantor Dinas PUPR sementara kita amankan,” ujar Agung.
Sebelumnya, Kejari Loteng pada Kamis, 8 Juni 2023 telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak. Masing-masing SM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, MNR Konsultan proyek serta FS selaku Direktur PT. Indomine Utama, rekanan pelaksaan. Ketiga tersangka langsung ditahan dan saat ini sementara dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Mataram untuk memudahkan proses penyidikan.
Pembangunan akses jalan menuju TWA Gunung Tunak tersebut berlangsung pada akhir tahun 2017 lalu. Saat itu, pada Pemprov NTB mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3 miliar pada APBD perubahan NTB 2017. Dalam proses pengerjanaanya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim teknis ditemukan banyak titik pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Setelah melalui proses audit ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp400 juta. Atas dasar itulah jaksa kemudian turun melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sampai akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terlibat langsung dalam proyek tersebut. (kir)