Mataram (Suara NTB) – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Mataram tidak hanya menerima gaji ke-13, melainkan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ke-13. Saat ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram sedang memproses untuk pencairan.
Kepala BKD Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi membenarkan pegawai negeri sipil akan menerima tambahan penghasilan pegawai. Pemberian TPP ke-13 sesuai kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkup Pemkot Mataram sudah mulai pengajuan pembayaran. “Kemungkinan hari ini mulai dibayarkan,” kata Syakirin dikonfirmasi Jumat, 9 Juni 2023.
TPP ke-13 yang diterima ASN sebesar 50 persen dari gaji mereka. Pembayaran TPP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Mataram. Secara akumulasi anggaran dihabiskan mencapai Rp7 miliar – Rp8 miliar. “Kalau pembayaran gaji sekitar Rp26 miliar – Rp28 miliar, karena ini dibayar hanya 50 persen paling sekitar Rp7 miliar-Rp8 miliar,” sebutnya.
Syakirin menegaskan, kebijakan pemerintah pusat memberikan TPP ke-13 kepada ASN untuk keperluan biaya pendidikan anak-anak mereka. Sama halnya kata Syakirin, tujuan pemerintah memberikan gaji ke-13.Syakirin menambahkan, gaji ke-13 telah dicairkan sejak Senin (5/6). “Gaji ke-13 sudah cair mulai hari Senin kemarin,” sebutnya.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Mataram Dra. Hj. Baiq Evi Ganevia mengakui, aparatur sipil negara tidak hanya mendapatkan gaji ke-13 melainkan juga memperoleh tambahan penghasilan pegawai (TPP) ke-13. Akan tetapi, ia enggan menjelaskan secara detail jumlah anggaran yang dikeluarkan Pemkot Mataram. “Kita juga dapat TPP ke-13, tetapi 50 persen dari gaji,” sebutnya.
Pemerintah pusat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN untuk kepentingan biaya pendidikan, sehingga diingatkan supaya dimanfaatkan sebaik-baiknya serta tidak berperilaku konsumtif. (cem)