PPDB Jalur Zonasi SMP Tak Bisa Ubah Kartu Keluarga

Mataram (Suara NTB) –  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kota Mataram menggunakan sistem dalam jaringan (daring) atau online dengan mekanisme calon peserta didik melakukan pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil melalui sistem komputerisasi yang dapat diakses setiap waktu melalui internet. PPDB dilaksanakan melalui empat jalur, salah satunya jalur zonasi. Bagi calon siswa yang hendak mendaftar jalur zonasi tidak boleh sembarang mengubah kartu keluarga (KK).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf pada Senin, 5 Juni 2023 mengatakan, persyaratan khusus pendaftaran PPDB Jalur Zonasi yaitu calon siswa berdomisili di zona sekolah tujuan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua dan/atau wali yang mencantumkan nama calon peserta didik. Serta melampirkan fotokopi Kartu Keluarga orang tua dan/atau wali yang mencantumkan nama calon peserta didik.

Yusuf menegaskaan, Kartu Keluarga harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB yakni bulan Juni 2022. “Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu (bencana alam, dan/atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan dari lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan atau 1 Juni 2022,” ungkap Yusuf.

PPDB SMP di Mataram dilaksanakan melalui empat jalur yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau Jalur Prestasi. Jalur Zonasi paling sedikit 60 persen dari daya tamping sekolah. Jalur Afirmasi paling sedikit 15 persen) dari daya tampung sekolah. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, dan Jalur Prestasi paling banyak 20 persen dari daya tampung sekolah.

“Kuota paling sedikit 15 persen dalam jalur termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif dan kuota paling banyak 5 persen dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar,” jelas Yusuf.

Syarat lainnya, calon siswa berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juni 2023, kecuali Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Selain itu, calon siswa telah lulus SD/MI dan memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan SD/MI sebelum tahun 2022, Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan bagi lulusan SD/MI tahun 2023.

Jadwal pendaftaran calon siswa baru untuk Jalur Prestasi dan Afirmasi pada Senin (26/6) sampai dengan Rabu, 28 Juni 2023 pukul 08.00 – 14.00 Wita. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali pada Senin, 3 Juli 2023 sampai dengan Rabu, 5 Juli 2023 pukul 08.00–14.00 Wita. Dan, Jalur Zonasi pada Senin, 3 Juli 2023 sampai dengan Rabu, 5 Juli 2023 pukul 08.00–14.00 Wita. (ron)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Relawan Ganjar Sigap Bantu Korban Banjir di Lombok Barat

0
Giri Menang (Suara NTB) – Bencana banjir, di Dusun Pengantap, Desa Pengantap, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Minggu, 3 Desember telah mengakibatkan rumah-rumah di...

Latest Posts

Relawan Ganjar Sigap Bantu Korban Banjir di Lombok Barat

Giri Menang (Suara NTB) – Bencana banjir, di Dusun...

Jembatan Penghubung Desa Waduruka-Pusu Kabupaten Bima Putus, 1.000 KK Terisolasi

Bima (Suara NTB) - Jembatan penghubung antar desa yang...

Masuk Tiga Besar Nasional, Pemprov NTB Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data BPS RI

Jakarta (Suara NTB) - Pemprov NTB meraih penghargaan Anindhita...

Januari hingga November 2023, 105 Kejadian Bencana Alam di NTB, Banjir Paling Banyak

Mataram (Suara NTB) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...