Oleh: Miftahul Mubin
(Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mataram)
Audit adalah proses penting untuk mengevaluasi dan memastikan integritas laporan keuangan sebuah organisasi. Proses ini melibatkan pengumpulan, analisis, dan pengevaluasian informasi keuangan dan operasional organisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan aturan yang berlaku. Namun, apabila pelaksanaan audit tidak dilakukan dengan baik, maka integritas laporan keuangan organisasi dapat terancam.
Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Dari profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan (Mulyadi, 2002:4). Profesi akuntan publik bertanggungjawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan. Keandalan laporan keuangan mencerminkan tingginya integritas dari laporan keuangan terkait. (Dewi & Putra, 2016) Integritas laporan keuangan mengacu pada keadaan di mana informasi keuangan suatu organisasi mencerminkan kebenaran, keandalan, keakuratan, dan transparansi yang tinggi. Hal ini tentu sangat krusial bagi stakeholder, karena dengan memperoleh informasi keuangan yang andal dapat membantu mereka dalam pengambilan keputusan.
Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (Mulyadi, 2002:41).
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kegagalan Pelaksanaan Audit:
Sayangnya, terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan kegagalan pelaksanaan audit dan mengancam integritas laporan keuangan organisasi. Pertama, auditor yang tidak melakukan pengecekan yang cukup dalam proses audit dapat terpengaruh oleh opini umum atau kredibilitas organisasi yang diaudit. Hal ini dapat mengakibatkan pengabaian terhadap bukti-bukti yang tidak mendukung opini positif tersebut.
Selain itu, pengalaman dan pemahaman yang kurang baik mengenai bidang yang diaudit juga dapat menjadi faktor penyebab kegagalan pelaksanaan audit. Auditor yang kurang berpengalaman mungkin tidak mampu mengidentifikasi masalah potensial dalam operasi organisasi atau tidak memahami kebutuhan khusus yang harus diakomodasi dalam laporan keuangan. Akibatnya, laporan keuangan yang dihasilkan menjadi tidak lengkap atau tidak akurat (Erawan & Sukartha, 2018).
Ketidakpatuhan terhadap standar audit yang berlaku juga dapat mengancam integritas laporan keuangan. Ketidakpatuhan ini dapat terjadi apabila auditor tidak mematuhi prosedur yang ditetapkan dalam proses audit atau gagal mengikuti peraturan dan aturan yang berlaku. Ini dapat mengarah pada kehilangan kepercayaan pada laporan keuangan yang dihasilkan dan merusak reputasi organisasi (Ariestanti & Latrini, 2019).
Dampak Kualitas Audit terhadap Integritas Laporan Keuangan:
Pelaksanaan audit yang buruk dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap integritas laporan keuangan organisasi. Pertama, ketidakpatuhan terhadap standar audit yang berlaku dapat mengancam kepercayaan pada laporan keuangan yang dihasilkan oleh organisasi. Hal ini berpotensi merusak reputasi organisasi dan menimbulkan keraguan dari pihak-pihak terkait, seperti investor dan kreditor (Adriansano & Nuryantoro 2015).
Selanjutnya, pelaksanaan audit yang buruk juga dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Ketika laporan keuangan tidak akurat atau tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, organisasi maupun stakeholder seperti investor dan kreditur dapat membuat keputusan yang tidak tepat akibat dari informasi yang tidak berkualitas bahkan menyesatkan. (Adriansano & Nuryantoro 2015) Hal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang tidak diinginkan.
Standar auditing merupakan pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggung jawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis (Arens,Randal& Mark, 2008:25). Standar ini mencakup pertimbangan mengenai kualitas profesional seperti kompetensi dan independensi, persyaratan pelaporan, dan bukti. Tidak setiap orang yang dapat melakukan audit laporan keuangan dapat menyatakan bahwa auditnya dilakukan berdasarkan standar auditing (Mulyadi, 2002:16). Standar auditing mengatur syarat-syarat diri auditor, pekerjaan lapangan, dan penyusunan laporan audit. Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menurut SPAP (2001) SA Seksi 150 dalam PSA No. 01.
Untuk menjaga integritas laporan keuangan, penting bagi auditor untuk melakukan audit dengan hati-hati, teliti, dan mematuhi standar audit yang berlaku. Hal ini melibatkan pengumpulan, analisis, dan pengevaluasian informasi keuangan dan operasional organisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan aturan yang berlaku (Mulyadi, 2002:41).
Organisasi harus memperhatikan pelaksanaan audit dan memastikan bahwa auditor yang ditunjuk memiliki kompetensi dan independensi yang memadai serta mengikuti standar audit yang berlaku. Dalam hal ini, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memiliki peran penting dalam menetapkan standar audit yang harus diikuti oleh auditor.
Kualitas audit yang buruk dapat mengancam integritas laporan keuangan suatu organisasi dengan berbagai dampak negatif. Ketidakpatuhan terhadap standar audit dapat merusak kepercayaan pada laporan keuangan yang dihasilkan dan merugikan reputasi organisasi. Selain itu, keputusan yang didasarkan pada informasi keuangan yang tidak akurat dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.