Mataram (Suara NTB) – Kota Mataram sebenarnya memiliki banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD), salah satu diantaranya adalah pengelolaan lapak pedagang kaki lima(PKL) di ruang terbuka hijau (RTH). Tercatat potensi retribusi bisa disumbangkan ke daerah mencapai Rp700 juta per tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Mataram H. M. Kemal Islam menjelaskan, penarikan retribusi atau sewa lapak terhadap PKL di RTH telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016.Sewalapakdikenakan Rp50 ribu per bulan dan sewa lahan dikenakan retribusi Rp2.500 per meter persegi.
Regulasi ini justru belum dijalankan secara optimal, sehingga dicoba menghidupkan kembali dengan catatan harus ada perbaikan-perbaikan.“Sekarang tinggal direvisi dan kita tinggal menunggu,” kata Kemal dikonfirmasi pekan kemarin.
Implementasi atas Perda itu kata dia, bukan hanya kewenangan satu organisasi perangkat daerah(OPD) melainkan tanggung jawab organisasi perangkat daerah lain penghasil PAD. Kemal mencatat potensi PAD dari PKL khusus sewa tempat mencapai Rp600 juta – Rp700 juta per tahun.Diyakini PAD bisa diperoleh dengan catatan harus digarap secara maksimal, apalagi pendapatan lainnya bisa diperoleh dari pengelolaan parkir yang sudah diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Mataram. “Saya kira tidak hanya dari sewa lapak saja,potensi lain bisa digarap terutama titik-titik parkir dari pada dipungut oleh orang-orang tidak jelas,” terangnya.
Kondisi Taman Udayanadan RTH lainnya sepi sehingga tidak memungkinkan pedagang mau membayar sewa ruang.Kemal Kota Mataram mengatakan, retribusi dari sewa lapak di Taman Udayana bisa maksimal dengan catatan ditata dengan baik.Di tahun 2023 ini, Pemkot Mataram kembali menata Taman Udayana sehingga pengunjung kembali ramai.
Situasi berbeda menurut Kemal, seperti tahun-tahun sebelumnya bahwa lapak banyak, tetapi pedagang tidakada. Karenaitu, lapak PKL dibatasi sehingga penghasilan bisa rutin dan terukur. “Jadi kita tidak hanya mengkalkulasi saja, tetapi bisa dihitung secara jelas,” demikian kata Kemal.(cem)