Mataram (Suara NTB) – Petunjuk Teknis (Juknis) penerimaan murid baru atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2023/2024 di Kota Mataram telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Mataram. Salah satu penegasan dalam Juknis PPDB SD tahun ini yaitu SD dilarang melakukan tes akademik berupa tes baca tulis dan berhitung (calistung) saat PPDB.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf pada Selasa, 30 Mei 2023 mengatakan, pendaftaran calon peserta didik baru jalur PPDB SD dibagi menjadi tiga jalur yaitu Jalur Zonasi dengan kuota paling sedikit 80 persen dari daya tampng sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tamping.
Ia menegaskan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD dilaksanakan berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal ke Sekolah. Seleksi dimaksud tidak berupa seleksi akademis dan tidak dipersyaratkan telah mengikuti taman kanak-kanak (TK).
“Sekolah Dasar tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) kepada calon murid baru,” tegas Yusuf.
Terkait larangan tes akademik itu, Yusuf menegasakan, Dinas Pendidikan melalui pengawas melakukan pemantauan Pelaksanaan PPDB khususnya Tes Calistung di Satuan Pendidikan.
Untuk Jalur Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua/Wali dibuka pada Senin (26/6) sampai dengan Rabu (28/6). Sementara Jalur Zonasi dibuka pada Senin (3/7) sampai dengan Rabu (5/7). Seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2023. Pengumuman hasil seleksi semua jalur pada 7 Juli 2023. Pendaftaran ulang bagi peserta didik yang diterima tanggal 8 sampai dengan 11 Juli 2023.
“Apabila terdapat sekolah yang belum terpenuhi daya tampungnya, maka waktu pendaftaran masih dibuka sampai dengan terpenuhinya kuota/daya tampung,” ujar Yusuf.
PPDB di Sekolah Dasar menggunakan sistem luar jaringan (offline) yakni orang tua atau wali calon murid baru mendaftar langsung ke sekolah tujuan yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
Yusuf juga mengingatkan, dalam PPDB harus berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dengan memperhatikan rasio jumlah murid dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum. Jumlah peserta didik pada SD dalam satu kelas berjumlah 28 peserta didik, dan jumlah rombongan belajar/kelas baru paling banyak empat rombongan belajar. (ron)