Optimalkan BOSP, Tim Satgas Pendampingan Transfer Daerah Dilatih

0
Kepala BPMP NTB, Muh. Irfan (dua dari kiri) saat pelatihan Tim Satgas Pendampingan Kebijakan Transfer Daerah. (Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) –  Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan transfer daerah, Kemdikbudristek memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses transfer berjalan dengan lancar dan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan atau regulasi yang berlaku.

Salah satu langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendampingan adalah dengan membentuk  tim satuan tugas (Satgas) yang akan memantau pelaksanaan kebijakan transfer daerah.

Adapun komposisi dari tim satgas terdiri Tim Satgas Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Tim Satgas Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; dan Tim Satgas Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP)/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).

Kepala BPMP Provinsi NTB, Drs. H. Muh. Irfan, MM., mengatakan, untuk mengoptimalkan kinerja dalam mendampingi daerah, BPMP Provinsi NTB memberikan pelatihan kepada tim satgas dengan menghadirkan fasilitator dari Setditjen PAUD Dikdas dan Dikmen.

Pelatihan dilaksanakan di BPMP Provinsi NTB dan berlangsung dari tanggal 25 sampai dengan 27 Mei 2023. Dalam pengarahannya, Irfan menyampaikan bahwa sebagai UPT tugas utama adalah mengadvokasi daerah dalam melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar dari Kemdikbudristek.

“Salah satu kebijakan Merdeka Belajar adalah terkait dana transfer daerah (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)), oleh karena itu kita harus membantu pemerintah daerah dan sekolah dalam memanfaatkan anggaran BOSP sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Irfan.

Beberapa di antara tugas tim Satgas BBMP/BPMP antara lain memberikan informasi terkait kebijakan transfer daerah kepada pemerintah daerah, memberikan bimbingan teknis terkait dengan  perencanaan, pelaksanaan dan penyusunan laporan transfer daerah, memberikan informasi terkait penggunaan aplikasi yang dikembangkan oleh Kemdikbudristek terutama aplikasi dana transfer daerah.

Selain itu, memonitor dan evaluasi terkait progres pelaksanaan kebijakan transfer daerah melalui dashboard pendampingan, mengidentifikasi daerah dan sekolah-sekolah yang  bermasalah, serta menindaklanjuti atau menjawab pertanyaan dari dinas  pendidikan terkait kebijakan dan penggunaan aplikasi  transfer daerah.

Beberapa hal yang disampaikan oleh tim fasilitator dari Setditjen, Diana Sufa Rahmawati antara lain terkait perubahan kebijakan transfer daerah tahun 2023. Jika sebelumnya mekanisme penyaluran BOS dilakukan melalui 3 tahapan, maka pada tahun 2023 penyaluran dana hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu paling cepat pada Januari dan Juli (masing-masing 50 persen). Perubahan lain adalah penyederhanaan nomenklatur. Di mana BOS, BOP dan BOP Kesetaraan menjadi satu nomenklatur yaitu (BOSP).

Dua perubahan lainnya adalah Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik dan Satuan biaya yang bervariasi untuk BOP Kesetaraan. Selain itu fasilitator juga menyampaikan terkait Markas sebagai sistem sistem informasi untuk memfasilitasi UPT Kemdikbudristek dan Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola anggaran perencanaan, penatausahaan, serta pelaporan dana bantuan operasional sekolah. (ron)