Antisipasi Jual Beli Lapak, Disdag Perlu Lakukan Pengecekan Berkala

Mataram (Suara NTB) – Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Abd Rachman, SH., menduga praktik jual beli lapak di pasar tradisional dilakukan oleh pedagang yang memutuskan untuk berhenti berjualan. ‘’Ketika mereka merasa jualan mereka itu tidak maksimal, sehingga mereka mau melakukan bisnis lainnya, ya mereka melakukan praktik pemindahtanganan lapak mereka tanpa sepengetahuan dinas,’’ katanya kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, kemarin.

Selama ini, menurut Rachman, pemerintah belum pernah membuatkan aturan jual beli lapak. ‘’Itu hanya inisiatif personal dari satu orang ke orang lainnya, agar mereka tidak mengalami kerugian yang besar,’’ imbuhnya. Sebab, untuk mendapatkan satu lahan untuk berjualan di pasar juga tidak mudah.

Menyikapi dugaan praktik jual beli lapak ini, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mataram ini berharap Dinas Perdagangan membuatkan aturan. ‘’Diberi pemahaman kepada masyarakat yang melakukan kegiatan jual beli di pasar tradisional, agar lebih tertib dan nyaman,’’ ucapnya. Rachman menegaskan, mestinya Dinas Perdagangan memprioritaskan masyarakat yang betul-betul ingin berusaha.

Dan untuk membuka usaha di pasar, kata Rachman, masyarakat jangan diberatkan. Toh, mereka melakukan aktivitas perdagangan, ada pemasukan untuk daerah melalui retribusi pasar. Ada juga pedagang yang membayar sewa los toko yang berada di dalam pasar. ‘’Agar aset-aset itu terjaga dan dipelihara juga,’’ cetusnya.

Dikatakan Rachman, adapun tujuan pemerintah menyediakan los toko untuk disewakan, guna memberi kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf perekonomiannya. ‘’Tapi tentunya praktik-praktik di luar itu yang terjadi antar oknum, itu tentu di luar pengetahuan dari pemerintah. Sehingga ini membutuhkan adanya aturan.

‘’Kita tahu ada praktik-praktik seperti itu tetapi kita bisa melarang karena itu terjadi antar personal. Kita pemerintah tahunya lahan itu ada dan masih digunakan. Entah siapa oknum yang berjualan di situ, pemerintah terjadi di awal, antara pedagang dengan pemerintah. Ketika dipindahtangan kepada pihak lain, itu di luar jangkauan pemerintah.

Hal inilah, kata anggota dewan dari daerah pemilihan Selaparang ini, perlu menjadi bahan evaluasi. Rachman mendorong Disdag melakukan pengecekan atau  updating data secara berkala. Misalnya tiap semester. Termasuk mencocokkan data pedagang yang menempati lapak. ‘’Sehingga pemerintah tahu, ternyata pedagangnya masih ada, atau mungkin sudah ditempati pedagang yang lain,’’ tandasnya. (fit)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Gandeng ITS Surabaya, Pemda KSB Mulai Penyusunan Dokumen RIPIK

0
Taliwang (Suara NTB) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) saat ini mulai menggagas persiapan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RIPIK). Dalam menyusun dokumen...

Latest Posts

Gandeng ITS Surabaya, Pemda KSB Mulai Penyusunan Dokumen RIPIK

Taliwang (Suara NTB) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)...

1.363 Kepala Keluarga di KSB Terdampak Kekeringan

Taliwang (Suara NTB) - Bencana kekeringan di Kabupaten Sumbawa...

Perubahan Jam Kerja ASN Sebaiknya Dipatenkan

Mataram (Suara NTB) – Wakil Ketua Komisi I DPRD...

Diperiksa, Penggunaan Senpi Anggota Polres Harus Sesuai Prosedur

Tanjung (Suara NTB) - Kepolisian Resor Lombok Utara, kembali...

Hari Ini, Fathurrahman Dilantik sebagai Pj Sekda NTB

Mataram (Suara NTB) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs....

ARTKEL ACAK

Sepekan Jelang Penutupan Pendaftaran, Pelamar PPPK di Lobar Tembus 1.277

0
Giri Menang (Suara NTB) - Jelang sepekan masa pendaftaran peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditutup, jumlah pelamar di Lombok Barat (Lobar)...

1.800 Penerima Bantuan di Lobar Salah Sasaran

0
Giri Menang (Suara NTB) - Sebanyak 1.800 keluarga penerima manfaat (KPM) di Lombok Barat (Lobar) dikeluarkan dari penerima bantuan sosial (Bansos) baik beras 10...

Bansos Salah Sasaran, Puluhan Oknum ASN dan PPPK di Lobar Diminta Kembalikan Kerugian Negara

0
Giri Menang (Suara NTB) - Puluhan oknum ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Barat (Lobar) diminta mengembalikan kerugian negara yang...

Kolom