Mataram (Suara NTB) – Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Abd Rachman, SH., menduga praktik jual beli lapak di pasar tradisional dilakukan oleh pedagang yang memutuskan untuk berhenti berjualan. ‘’Ketika mereka merasa jualan mereka itu tidak maksimal, sehingga mereka mau melakukan bisnis lainnya, ya mereka melakukan praktik pemindahtanganan lapak mereka tanpa sepengetahuan dinas,’’ katanya kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, kemarin.
Selama ini, menurut Rachman, pemerintah belum pernah membuatkan aturan jual beli lapak. ‘’Itu hanya inisiatif personal dari satu orang ke orang lainnya, agar mereka tidak mengalami kerugian yang besar,’’ imbuhnya. Sebab, untuk mendapatkan satu lahan untuk berjualan di pasar juga tidak mudah.
Menyikapi dugaan praktik jual beli lapak ini, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mataram ini berharap Dinas Perdagangan membuatkan aturan. ‘’Diberi pemahaman kepada masyarakat yang melakukan kegiatan jual beli di pasar tradisional, agar lebih tertib dan nyaman,’’ ucapnya. Rachman menegaskan, mestinya Dinas Perdagangan memprioritaskan masyarakat yang betul-betul ingin berusaha.
Dan untuk membuka usaha di pasar, kata Rachman, masyarakat jangan diberatkan. Toh, mereka melakukan aktivitas perdagangan, ada pemasukan untuk daerah melalui retribusi pasar. Ada juga pedagang yang membayar sewa los toko yang berada di dalam pasar. ‘’Agar aset-aset itu terjaga dan dipelihara juga,’’ cetusnya.
Dikatakan Rachman, adapun tujuan pemerintah menyediakan los toko untuk disewakan, guna memberi kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf perekonomiannya. ‘’Tapi tentunya praktik-praktik di luar itu yang terjadi antar oknum, itu tentu di luar pengetahuan dari pemerintah. Sehingga ini membutuhkan adanya aturan.
‘’Kita tahu ada praktik-praktik seperti itu tetapi kita bisa melarang karena itu terjadi antar personal. Kita pemerintah tahunya lahan itu ada dan masih digunakan. Entah siapa oknum yang berjualan di situ, pemerintah terjadi di awal, antara pedagang dengan pemerintah. Ketika dipindahtangan kepada pihak lain, itu di luar jangkauan pemerintah.
Hal inilah, kata anggota dewan dari daerah pemilihan Selaparang ini, perlu menjadi bahan evaluasi. Rachman mendorong Disdag melakukan pengecekan atau updating data secara berkala. Misalnya tiap semester. Termasuk mencocokkan data pedagang yang menempati lapak. ‘’Sehingga pemerintah tahu, ternyata pedagangnya masih ada, atau mungkin sudah ditempati pedagang yang lain,’’ tandasnya. (fit)