Mataram (Suara NTB) – Rudia selaku penghubung dalam kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) BNI di Kabupaten Lombok Timur, menyebutkan adanya pertemuan antara terdakwa Lalu Irham Rafiudin Anum dengan orang dari Kejaksaan Agung di Jakarta. “Iya, ada pertemuan di Jakarta bersama dengan orang dari Kejaksaan Agung bidang pidana umum di rumah Gus Rahmat,” akunya di hadapan majelis hakim dengan hakim ketua Ketut Somanasa saat dihadirkan sebagai saksi di perkara tersebut, Senin, 29 Mei 2023.
Dia menceritakan, dirinya berangkat dari NTB bersama dengan Sugeng Widodo dan Lalu Irham. Setelah berada di Jakarta, langsung dirinya diajak oleh Lalu Irham menuju rumah Arif Rahman (ipar Moeldoko) yang berada di wilayah Menteng. “Ada pertemuan di sana (rumah Arif Rahman), tetapi saya tidak ingat apa yang dibicarakan karena saya tidak konsen,” jelasnya.
Setelah dari rumah Arif lanjut Rudia langsung ke rumah Gus Rahmat. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam di rumah Gus Rahmat, Lalu Irham menyampaikan terkait persoalan jagung di tahun 2016. “Hanya itu saja yang disampaikan (persoalan jagung) oleh Lalu Irham saat pertemuan tersebut, saya tidak tahu kalau masalah yang lain dan pak Arif tidak ikut,” tambahnya.
Dia tidak mengetahui secara persis jabatan Gus Rahmat, namun di plang rumahnya tercatat dirinya menjabat sebagai ketua penasihat Badan Advokasi Indonesia (BAI). Pada saat pertemuan tersebut juga ada satu orang yang ikut selain terdakwa. “Ada di pertemuan itu orang dari Kejaksaan Agung, namun saya lupa namanya orangnya memiliki postur tinggi besar dan sedikit hitam katanya dari bagian Pidum,” urainya lagi.
Dalam kasus KUR ini, dirinya mengaku berperan sebagai penghubung antara Lalu Irham dengan para kepala desa yang berada di wilayah selatan Lombok Timur. Namun dirinya mengaku tidak mendapatkan honor dalam setiap kegiatan yang dilakukan. “Saya hanya penghubung saja antara Lalu Irham dengan para petani dan saya tidak mendapatkan honor,” sebutnya.
Namun dirinya mengaku sempat meminjam uang sebesar Rp20 juta kepada Lalu Irham karena pada saat itu dirinya mengaku membutuhkan uang. Uang itu pun hingga saat ini belum dia kembalikan ke Lalu Irham dan uang itu asal darimana juga tidak diketahui. “Saya pinjam uang karena ada kebutuhan mendesak dan saya tidak tahu apakah uang itu hasil korupsi dana KUR atau tidak saya tidak tahu persis,” tandasnya.
Dalam uraian Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan Amiruddin dan Lalu Irham melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Amiruddin bersama-sama dengan Lalu Irham, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain dan/atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil hitung BPKP NTB senilai Rp29,6 miliar. (ils)