Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, untuk kelima kalinya mengembalikan barang bukti hasil tindak pidana kepada pemiliknya, Senin, 29 Mei 2023. Barang bukti tersebut didominasi hasil pengungkapan tindak pidana pencurian dan penggelapan.
“Total barang bukti yang kami kembalikan hari ini, sebanyak 53 berbagai jenis, yakni HP 19 unit, motor 18 unit, mobil 4 unit, laptop 11 unit dan sepeda listrik satu unit,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, kepada wartawan, Senin, 29 Mei 2023. Pengembalian itu, katanya, bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pengembalian barang bukti juga akan terus dilakukan dan tanpa ada pungutan apapun.
“Kami tegaskan ini kegiatan rutin yang kami laksanakan setiap dua bulan, jadi jika ada anggota saya yang melakukan pungutan atas barang bukti laporkan ke saya,” tegasnya. Dia memastikan akan memberikan tindakan tegas jika ada yang memungut sejumlah uang dari proses tersebut. Pola pengembalian barang bukti secara terbuka dengan langsung kepada korban dilakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Saya bukan sekali dua kali melakukan pengembalian barang bukti tetapi sudah sering, makanya kami minta masyarakat jika ada yang memungut biaya laporkan saja,” ucapnya. Diingatkan Kapolresta, kejahatan tidak hanya terjadi karena ada niat melainkan juga adanya kesempatan. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian.
“Kalau ada yang merasa kehilangan barang, silahkan laporkan kepada polsek terdekat maupun ke Polresta Mataram. Kami akan bekerja secara maksimal,” tegasnya. (ils)