Ombudsman NTB Temukan Dua Kampus Diduga Potong Beasiswa KIP Kuliah Sebesar Rp5,7 Miliar

Mataram (Suara NTB) – Ombudsman RI Perwakilan NTB kembali menyelamatkan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah mahasiswa senilai Rp 5,7 miliar sejak Maret 2023. Ombudsman melakukan penelusuran di dua perguruan tinggi di NTB. Bahkan ada potensi kampus yang melakukan pemotongan beasiswa KIP itu lebih dari dua kampus.
Asisten Pemeriksa Ombudsman NTB Abdul Gafur mengatakan, pemotongan beasiswa KIP kuliah mahasiswa itu ditemukan masing-masing dari sebuah perguruan tinggi swasta di Lombok Tengah sebesar Rp3,8 miliar dan sebesar Rp1,8 miliar dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram.

“Kampus memotong beasiswa KIP kuliah dengan modus mengeluarkan kebijakan yang dinyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah,” ujar Abdul Gafur dalam keterangan yang diterima Suara NTB Senin, 29 Mei 2023.

Ia menjelaskan, pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi. Sehingga dengan dalih apapun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah.

Bedasarkan penelusuran Ombudsman RI NTB, kampus menetapkan sejumlah beban biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP. Beban biaya kuliah itu dipotong dari dana beasiswa KIP kuliah. Dengan adanya kebijakan kampus itu, mahasiswa terpaksa membayar biaya kuliah dengan cara memotong beasiswa kuliah mahasiswa.

Menurutnya, penyelenggaraan program beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, Perguruan Tinggi dilarang memungut tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.

“Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa,” terangnya.

Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi. Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku.(ris)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Gandeng ITS Surabaya, Pemda KSB Mulai Penyusunan Dokumen RIPIK

0
Taliwang (Suara NTB) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) saat ini mulai menggagas persiapan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RIPIK). Dalam menyusun dokumen...

Latest Posts

Gandeng ITS Surabaya, Pemda KSB Mulai Penyusunan Dokumen RIPIK

Taliwang (Suara NTB) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)...

1.363 Kepala Keluarga di KSB Terdampak Kekeringan

Taliwang (Suara NTB) - Bencana kekeringan di Kabupaten Sumbawa...

Perubahan Jam Kerja ASN Sebaiknya Dipatenkan

Mataram (Suara NTB) – Wakil Ketua Komisi I DPRD...

Diperiksa, Penggunaan Senpi Anggota Polres Harus Sesuai Prosedur

Tanjung (Suara NTB) - Kepolisian Resor Lombok Utara, kembali...

Hari Ini, Fathurrahman Dilantik sebagai Pj Sekda NTB

Mataram (Suara NTB) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs....

ARTKEL ACAK

Belum Masuk ke Rekening Daerah

0
DANA bagi hasil keuntungan bersih PT. AMNT hingga awal Oktober 2023 ini belum masuk ke rekening daerah Provinsi NTB. Di satu sisi, anggaran tersebut...

Project Core-Step, Sinergitas Universitas untuk Solusi Kesehatan dan Perubahan Iklim

0
Mataram (Suara NTB) –  Universitas Syiah Kuala dan Griffith University, Australia berkolaborasi dengan Universitas Mataram (Unram), Universitas Pattimura, Ambon Kementerian Kesehatan ICLEI Indonesia, CARI!,...

Pendaftaran PPPK 2023 Mulai Dibuka, Kabupaten Bima Dijatah 2.985 Formasi

0
Bima (Suara NTB) - Tahapan proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Tahun anggaran 2023 mulai dibuka. Berdasarkan...

Kolom