Mataram (Suara NTB) – Ombudsman RI Perwakilan NTB kembali menyelamatkan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah mahasiswa senilai Rp 5,7 miliar sejak Maret 2023. Ombudsman melakukan penelusuran di dua perguruan tinggi di NTB. Bahkan ada potensi kampus yang melakukan pemotongan beasiswa KIP itu lebih dari dua kampus.
Asisten Pemeriksa Ombudsman NTB Abdul Gafur mengatakan, pemotongan beasiswa KIP kuliah mahasiswa itu ditemukan masing-masing dari sebuah perguruan tinggi swasta di Lombok Tengah sebesar Rp3,8 miliar dan sebesar Rp1,8 miliar dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram.
“Kampus memotong beasiswa KIP kuliah dengan modus mengeluarkan kebijakan yang dinyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah,” ujar Abdul Gafur dalam keterangan yang diterima Suara NTB Senin, 29 Mei 2023.
Ia menjelaskan, pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi. Sehingga dengan dalih apapun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah.
Bedasarkan penelusuran Ombudsman RI NTB, kampus menetapkan sejumlah beban biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP. Beban biaya kuliah itu dipotong dari dana beasiswa KIP kuliah. Dengan adanya kebijakan kampus itu, mahasiswa terpaksa membayar biaya kuliah dengan cara memotong beasiswa kuliah mahasiswa.
Menurutnya, penyelenggaraan program beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, Perguruan Tinggi dilarang memungut tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.
“Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa,” terangnya.
Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi. Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku.(ris)