Praya (Suara NTB) – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng, RF (35) yang dibekuk aparat kepolisian, Jumat, 27 Mei 2023, dinyatakan positif menggunakan narkoba. Hal itu terungkap setelah aparat kepolisian melakukan tes urine terhadap RF. Kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan aparat Polres Loteng.
Dalam konfrensi pers di Mapolres Loteng, Senin, 29 Mei 2023, Kapolres Loteng, AKBP Irfan Nurmansyah, SIK.M.M., mengungkapkan kronologis penangkatan RF. Bermula dari adanya informasi warga bahwa akan ada pesta narkoba di salah satu rumah warga Dusun Waker Desa Puyung. Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian turun melakukan pemantauan lokasi.
Sekitar pukul 12.00 Wita saat warga yang lain berangkat menunaikan Salat Jumat, datang RF bersama dua rekannya. Begitu sampai di rumah tersebut, ketiganya langsung masuk. Dan, tidak mau menunggu lama aparat kepolisian langsung melakukan penyergapan.
Melihat kedatangan aparat kepolisian secara tiba-tiba, RF bersama IBS (29) warga setempat serta BRP (36) asal Leneng, Praya, tak bisa berkutik. Ketiganya langsung digeledah dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu. Siang itu juga, ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Loteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi saat ditangkap, narkoba tersebut belum sempat digunakan,” jelas Irfan.
Atas pertimbangan itulah, ketiga pelaku menjalani tes urine. Hasilnya, ketiga pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Dengan kata, sebelum ditangkap polisi, para pelaku sebelumnya sudah pernah menggunakan narkoba. Selain karena ada hasil tes urine, saat penangkapan polisi menemukan ada satu plastik klip yang sudah kosong. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 127 Undang-undang narkotika dengan ancaman kurang minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun.
“Pasal yang kita sangkakan ini masih sementara. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak BNNP NTB untuk keperluan assessment. Sembari mendalami peran masing-masing pelaku. Siapa yang jadi pengedar dan pengguna narkoba,” imbuh Irfan.
RF sendiri belum lama dilantik sebagai anggota DPRD Loteng. Ia merupakan anggota DPRD Loteng Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dilantik pada tahun 2022 lalu menggantikan posisi H. Ikhwan Sutrisno, anggota DPRD Loteng dari Partai Berkarya.
“Soal rencana assessment, kita akan segera berkoordinasi dengan pihak BNNP NTB untuk meminta pertimbangan terkait penangan ketiga pelaku tersebut,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Loteng, Iptu Derpin Hutabarak, S.H. (kir)