Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, melakukan penahanan terhadap PS selaku tersangka kasus dugaan permainan uang dalam transaksi keuangan milik 440 nasabah PT.Bank NTB Syariah. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 11.9 miliar.
‘’Iya tersangka sudah kami tahan selama 20 hari kedepan di lapas III Mataram,’’ ujar Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, SH usai penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) di Kantor Kejari Mataram, Senin, 29 Mei 2023.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah di tahap penyelidikan dan penyidikan tidak dilakukan oleh penyidik Polda NTB. Penahanan dilakukan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. “Tersangka kami tahan mulai hari ini (kemarin, red) supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin turut membenarkan proses tahap dua dalam kasus tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti.
“Kami sudah lakukan tahap dua hari ini (kemarin, red) setelah jaksa menyatakan berkasnya sudah lengkap,” sebutnya.
Arman pun memastikan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. Alat bukti tersebut yakni keterangan saksi, penyitaan dokumen, hasil audit dari pihak internal perbankan maupun independen dengan angka kerugian Rp11,9 miliar.
Kerugian yang timbul dalam kasus tersebut diduga hanya dinikmati oleh PS sendiri. Sementara untuk aliran dana ke pihak lain sampai dengan saat ini penyidik belum bisa memastikan adanya perbuatan tersebut.
Dalam kasus ini PS menjalankan modus dengan sistem “gali lobang, tutup lobang”. Dimana setiap nasabah yang komplain terkait kekurangan nominal tabungannya, PS menutupi dengan mengambil uang dari rekening nasabah lain yang dilakukan sejak tahun 2012.
Karena saling tutup, modus ini tidak terdeteksi Sistem Pengendali Internal (SPI). Modusnya terungkap periode 2019-2020 setelah PS angkat kaki dari jabatannya sebagai penyelia pelayanan nontunai.
Penyidikan kasus dugaan “money game” pada Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan para korban. Dari penyidikan, kerugian Rp11,9 miliar muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah. (ils)