Mataram (Suara NTB) – Guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan tidak berpolitik praktis jelang pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 nanti. Guru juga diingatkan bijak dalam memasuki tahun politik agar tidak membawa warga sekolah dalam kampanye politik praktis.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB, Yusuf mengatakan, memasuki tahun politik guru harus menyikapi dengan bijak. Ia mengimbau kepada anggota PGRI untuk tidak ikut politik praktis. “Saya imbau agar tidak ikut politik praktis. Setiap warga negara berhak memilih dan dipilih, jadi kita harus menyampaikan ini agar hati-hati jangan terjun ke politik praktis,” ujar Yusuf.
Ia mengingatkan, guru sebagai ASN memiliki Batasan yang harus dipatuhi. Terutama di undang-undang tentang ASN menyoroti bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Para ASN juga diberi amanat untuk tak berpihak pada segala bentuk pengaruh mana pun hingga memihak pada suatu kepentingan dari siapa pun.
“Kita sebagai ASN jelas dalam undang-undang ASN tidak boleh berpolitik praktis. Ikut berpolitik boleh. Namun ikut mendukung secara terang-terangan dan ikut memobilisasi massa, menurut saya tidak boleh,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), yang juga dari Serikat Guru Mataram, Mansur mengatakan, guru tidak boleh terjebak pada kata politik perebutan kekuasaan semata. Namun harus mampu berperan dalam memberikan literasi politik, menjadi agen perubahan teori pendidikan dan terlibat dalam reformasi pendidikan, kuncinya adalah tidak terpisah dari persoalan peserta didik.
“Bukan guru yang hanya disibukkan hal-hal administratif untuk kepentingan kepangkatan dan insentif semata atau mudah dipengaruhi sebagai pendulang suara atau alat pencitraan semata,” ujar Mansur.
Menurutnya, literasi politik berkaitan dengan kemampuan menentukan atau mengemukakan pilihan politik dan pendapat, pengetahuan hak individu, pengetahuan institusi negara, aturan, dan otonomi dalam kehidupan. Dalam hal ini Guru juga harus mengetahui sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Terdapat beberapa larangan bagi ASN dalam pilkada seperti dukungan langsung kepada calon kepala daerah berupa memasang spanduk promosi, stiker atau atribut lainnya di rumah atau kendaraan; mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media social; menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol; menghadiri deklarasi dana tau pertemuan bakal calon, baik itu dengan tanpa menggunakan atribut parpol.
Mansur menjelaskan, guru adalah manusia yang mampu melampaui semua perbedaan antar golongan dan kepentingan serta terbebas dari keberpihakan politik manapun. Pada tahun politik sekalipun, jangan sampai guru dengan mudahnya dijadikan komoditas politik “gratis” dari kontestan maupun timses Pilkada, Pileg, atau Pilpres.
“Untuk itu, organisasi profesi guru haruslah di depan untuk menyelamatkan profesi guru dari pusaran politik praktis, bukan sebaliknya ikut terseret dalam derasnya kepentingan politis atau mengarahkan para guru pada pilihan tertentu, meskipun ada kandidat yang berasal dari guru sekalipun,” tegas Mansur.
Kerap terjadi politisasi dan atau mobilisasi terhadap guru khususnya menjelang pemilu. Guru-guru yang dinilai “sulit dikendalikan” suka terkena intimidasi, minimal dimutasi ke sekolah yang terpencil atau gurem. Akibatnya, kata Mansur, guru-guru bekerja dalam tekanan, kurang kritis, kurang memiliki keberanian untuk mengemukakan pendapat, sehingga mereka banyak yang apatis, terjebak pada aktivitas rutin yang melelahkan. Tidak salah jika muncul usulan agar guru kembali dikelola oleh pemerintah pusat supaya tidak dipolitisasi.
“Politik guru harus diartikan sebagai seni mempengaruhi dan mencapai tujuan, memiliki kemerdekaan berpikir kreatif dan inovatif dan tidak dapat dipengaruhi kepentingan politik praktis di luar kebutuhan peserta didiknya. Termasuk memperjuangkan bagaimana memenuhi kebutuhan belajar siswa sesuai keragaman karakteristik, karakter, pengetahuan dan pengalaman siswanya,” pungkas Mansur. (ron)