Mataram (Suara NTB) – Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB memeriksa dokumen PT Anugerah Mitra Graha (AMG). Pemeriksaan itu dalam penanganan lanjutan perkara korupsi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur tersebut. “Iya, ada pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh BPKP di ruang penyidik Pidana khusus (Pidsus),” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, membenarkan pemeriksaan itu kepada wartawan, Senin, 29 Mei 2023.
Disinggung terkait apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan upaya penelusuran aliran dana dari PT AMG, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun yang jelas pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan kasus tersebut. “Yang jelas, ada kaitan dengan kebutuhan audit kerugian negara termasuk alat bukti lainnya untuk memperkuat perbuatan pidana,” ujarnya.
Selain pemeriksaan dokumen oleh auditor, penyidik juga melakukan pemeriksaan salah seorang tersangka, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA. Pemeriksaan terhadap RA dilakukan untuk tambahan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Iya pemeriksaan tambahan saja yang dilakukan penyidik terhadap tersangka,” jelasnya.
Kuasa hukum RA, Lalu Kukuh Kharisma yang mendampingi pemeriksaan di Kantor Kejati NTB saat ditemui sekitar pukul 17.00 wita mengaku kliennya hanya diminta memberikan keterangan tambahan saja. “Hanya pemeriksaan tambahan saja,” sebutnya. Disinggung terkait rencana penitipan pengembalian kerugian negara, dia mengaku kliennya masih tetap akan melakukan hal tersebut. Hanya saja untuk realisasinya, pihaknya masih menunggu BPKP NTB merilis kerugian negara hasil audit.
“Rencana itu (pengembalian kerugian negara) tetap. Tetapi, kami tunggu hasil audit,” singkatnya. Dalam kasus korupsi tambang PT AMG, penyidik menetapkan RA sebagai tersangka bersama Direktur PT AMG berinisial PSW dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA. Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ils)