Mataram (Suara NTB) – Mantan Bupati Lombok Tengah periode 2016-2021 Suhaili Fadhil Thohir, membantah telah memerintahkan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir untuk memberikan pinjaman alat kesehatan (Alkes) kepada Rumah Sakit Islam (RSI) Yatofa pada tahun 2019 lalu.
“Tidak pernah saya menyuruh dokter Langkir terkait hal itu dan saya tidak tahu sama sekali kok terkait peminjaman Alkes tersebut,” bantahnya saat ditanya wartawan usai persidangan di pengadilan Tipikor Mataram, kemarin. Dia pun mengaku baru mengetahui adanya proses peminjaman tersebut ada hubungan antara Direktur RSI Yatofa dan Direktur RSUD Praya. Dirinya pun memastikan tidak ada hubungannya dengan RSI Yatofa.
“Semua proses itu yang bertanggung jawab adalah Direktur RSUD Praya, saya tidak ada hubungan dengan RSI Yatofa,” tegasnya. Di persidangan sebelumnya, Mantan Direktur RSUD Praya dr Muzakir Langkir menyebut ada Alkes rumah sakit yang dipinjamkan ke RSI Yatofa. Alkes tersebut dipinjamkan ke RSI Yatofa atas perintah Bupati Suhaili.
“RSI Yatofa meminjam alat tersebut untuk memenuhi hasil survei agar dapat menerima pasien yang memegang BPJS Kesehatan atas perintah Bupati,” ujarnya.
Barang yang dipinjamkan itupun masih ada di RSI Yatofa dan hingga saat ini belum dikembalikan ke RSUD Praya. Dia pun tidak mengetahui apakah mendapatkan uang sewa atau tidak terhadap peminjaman barang tersebut.
“Barang itu sebenarnya diperuntukkan untuk rumah sakit (RSUD Praya) bukan untuk RSI Yatofa,” sebutnya. Berdasarkan hasil penelusuran, berita acara serah terima peminjaman barang itu dilakukan pada tahun 2019. Berita acara Nomor: 027/0976/RSUD/2019 yang ditandatangani oleh pengurus Barang RSUD Praya Muhammad Syamsul Rijal dan pihak kedua dari RSI Yatofa dr Haeril Arsyam.
Barang tersebut berupa Ventilator; Sypringe Pump; Patien Monitor; dan Infusion Pump. Harga alat tersebut mencapai Rp3 miliar lebih. Mantan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir terseret kasus korupsi penggunaan dana BLUD bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Sasmita dan Bendahara BLUD Baiq Prapningdiah Asmarini.
Dalam perkara tersebut Langkir didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ils)