Mataram (Suara NTB) – IA (19) asal Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia bersama tiga orang lainnya ditangkap atas kepemilikan Narkotika jenis sabu, Jumat, 26 Mei 2023 sekira pukul 21.00 wita.
“Mereka kami tangkap di salah satu rumah warga di wilayah tersebut yang kerap digunakan sebagai lokasi transaksi sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara, kepada wartawan, kemarin. Dimas mengatakan, dalam penggerbekan tersebut Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,9 Gram sabu bersama dengan masing-masing pelaku IA (19), P (33), WS (20), dan MAF (21).
“Keempatnya diamankan karena saat pengungkapan mereka berada di rumah tersebut. Pada saat penggeledahan juga ditemukan barang bukti sabu,” jelasnya. Para pelaku beserta barang bukti sabu, alat komunikasi, alat konsumsi, dan uang tunai diamankan di Mapolresta untuk proses lebih lanjut. Terduga juga disangkakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Keempat terduga masih diperiksa oleh penyidik, hasilnya akan menentukan peran dari masing-masing,” tandasnya. (ils)