KEMENTERIAN Keuangan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang sudah membelanjakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan mengasuransikan para petani di BPJS Ketenagakerjaan / BPJamsostek.
Diketahui, Kabupaten Lombok Timur mengalokasikan dana sebesar Rp1,9 miliar lebih DBH-CHT untuk mengikutsertakan sebanyak 12.689 petani tembakau di delapan kecamatan di Kabupaten Lombok Timur pada dua program di BPJS Ketenagakerjaan. Dua program tersebut yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Gustaf Kasfin Kasmiri dari Direktorat Dana Transfer Umum, Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2023 tentang DBH-CHT berasal dari penerimaan cukai yang dibagikan kepada daerah penghasil cukai, atau daerah penghasil tembakau dengan persentase tertentu.
Selanjutnya dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa penggunaan DBH-CHT harus sesuai dengan ketentuan. Kebijakaan penggunaan DBH-CHT, lanjut Gustaf, dalam UU APBN 2023 mengarahkan penggunaan DBH-CHT untuk mengatasi eksternalitas melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat dan layanan masyarakat.
Juga di dalam PMK 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi DBH-CHT difokuskan pada tiga bidang dengan fleksibilitas penggunaan yang ditujukan untuk memberi keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menggunakan DBH-CHT pada kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan dan penegakan hukum telah terpenuhi.
“Sebagai informasi, di Kabupaten Lombok Timur, penggunaan DBH-CHT untuk kesejahteraan masyarakat ini adalah yang nomor dua di Indonesia setelah Kabupaten Lamongan. Jadi Kabupaten Lombok Timur adalah nomor urut dua di Indonesia dalam hal pemberian DBH-CHT yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat patut dibanggakan atas prestasi pemerintah daerah ini,” ujarnya.
Pemberinan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di Kabupaten Lombok Timur, kata Gustaf merupakan bentuk pemanfaatan ruang fleksibilitas sesuai PMK 215 yang juga didesain untuk pemberian bantuan lain yang dibutuhkan petani buruh petani tembakau, disamping dukugan yang telah diberikan melalui program peningkatan kualitas bahan baku.
“Hal ini perlu diapresiasi. Pemerintah kabupaten Lombok Timur lebih memilih memberikan manfaat bagi petani maupun buruh tani tembakau melaui DBH-CHT untuk kesejahteraan petani dan buruh tembakau melalui BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga telah mendorong pemerintah daerah agar penggunaan DBH-CHT tahun 2023 ini dapat memberikan dukungan yang lebih optimal bagi petani ataupun buruh tani tembakau.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang telah merespons arahan Kementerian Keuangan melalui pemberian jaminan kesejahteraan bagi petani tembakau,” demikian Gustaf.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayan NTB, Boby Foriawan juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah Lombok Timur, juga kepada Pemprov NTB yang telah menyiapkan program kesejahteraan kepada masyarakat, khususnya kepada petani tembakau melalui dana DBH-CHT.
“Ini bukti nyata bahwa bupati Lombok Timur, bapak H. Sukiman dan jajaran berkomitmen bagaimana masyarakatnya sejahtera,” imbuhnya.
Lombok Timur juga kata Boby menjadi kabupaten percontohan di Provinsi NTB dalam memanfaatkan DBH-CHT untuk asuransi petani. Sebagaimana diketahui, manfaat yang diterima petani peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Hanya dengan premi Rp16.800 perbulan, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan medis (rumah sakit dan puskesmas) sampai tak terhingga jika mengalami kecelakaan kerja (pengobatan gratis).
Ia juga mendapatkan gaji sebesar yang diterima, saat dalam perawatan hingga dinyatakan sembuh total secara medis. Mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta diserahkan kepada ahli waris, dan biaya pendidikan dua orang anak sampai perguruan tinggi jika kecelakaan kerja mengakibatkan kematian.(bul)