Mataram (Suara NTB) – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau kepada seluruh petani agar mewaspadai peredaran pupuk tiruan. Pasalnya, produk pupuk tiruan tersebut sangat identik dari sisi kemasan dan merek produk khususnya pupuk bersubsidi milik Pupuk Indonesia.
SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda mengatakan bahwa produk milik Pupuk Indonesia (Persero) baik yang subsidi dan non subsidi hanya bisa diperoleh di kios pupuk lengkap (KPL) resmi selaku mitra. Bahkan, produk pupuk milik Pupuk Indonesia (Persero) memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi.
“Kami sebagai produsen menghimbau kepada seluruh petani agar mewaspadai peredaran pupuk tiruan. Para petani juga jangan mudah tergiur dengan harga murah, karena peredaran pupuk tiruan ini sangat merugikan petani, hal ini disebabkan secara kandungan hara pupuk tiruan ini tidak sesuai dengan SNI yang berlaku,” demikian ungkap Fickry.
Selain hak eksklusif, Fickry mengatakan bahwa petani bisa membedakan dari kemasan karung yang dimiliki oleh Pupuk Indonesia Grup. Ciri-ciri produk asli milik Pupuk Indonesia dijelaskan, terdapat nomor call center, logo SNI, nomor izin edar. Produk Pupuk Indonesia juga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dari sisi karung, para petani juga bisa melihat langsung tulisan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan’. Selain itu, terdapat ciri khusus pada bentuk pupuk khususnya subsidi yaitu berbentuk prill dan granul serta memiliki warna yang khas seperti pupuk subsidi jenis urea berwarna merah muda atau pink, pupuk bersubsidi jenis NPK berwarna merah kecoklatan.
Petani juga dapat memastikan keaslian produk pupuk subsidi dengan menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001. “Pupuk Indonesia akan meningkatkan sosialisasi kepada petani mengenai pupuk tiruan khususnya pada pupuk subsidi,” katanya.
Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi harus memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditetapkan dalam Permentan No 10 Tahun 2022. Adapun syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), serta menggarap lahan maksimal dua hektar. Beleid ini juga memfokuskan subsidi pupuk kepada jenis Urea dan NPK.
Secara nasional, penyaluran pupuk bersubsidi nasional sampai dengan tanggal 24 Mei 2023 adalah sebesar 2.860.975 ton yang terdiri dari Urea sebesar 1.684.173 ton, NPK Phonska sebesar 1.165.375 ton serta NPK Formula khusus sebesar 11.426 ton. (bul)