Waspada Pupuk Tiruan Harga Murah

Mataram (Suara NTB) – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau kepada seluruh petani agar mewaspadai peredaran pupuk tiruan. Pasalnya, produk pupuk tiruan tersebut sangat identik dari sisi kemasan dan merek produk khususnya pupuk bersubsidi milik Pupuk Indonesia.

SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda mengatakan bahwa produk milik Pupuk Indonesia (Persero) baik yang subsidi dan non subsidi hanya bisa diperoleh di kios pupuk lengkap (KPL) resmi selaku mitra. Bahkan, produk pupuk milik Pupuk Indonesia (Persero) memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi.

“Kami sebagai produsen menghimbau kepada seluruh petani agar mewaspadai peredaran pupuk tiruan. Para petani juga jangan mudah tergiur dengan harga murah, karena peredaran pupuk tiruan ini sangat merugikan petani, hal ini disebabkan secara kandungan hara pupuk tiruan ini tidak sesuai dengan SNI yang berlaku,” demikian ungkap Fickry.

Selain hak eksklusif, Fickry mengatakan bahwa petani bisa membedakan dari kemasan karung yang dimiliki oleh Pupuk Indonesia Grup. Ciri-ciri produk asli milik Pupuk Indonesia dijelaskan, terdapat nomor call center, logo SNI, nomor izin edar. Produk Pupuk Indonesia juga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dari sisi karung, para petani juga bisa melihat langsung tulisan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan’. Selain itu, terdapat ciri khusus pada bentuk pupuk khususnya subsidi yaitu berbentuk prill dan granul serta memiliki warna yang khas seperti pupuk subsidi jenis urea berwarna merah muda atau pink, pupuk bersubsidi jenis NPK berwarna merah kecoklatan.

Petani juga dapat memastikan keaslian produk pupuk subsidi dengan menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001.  “Pupuk Indonesia akan meningkatkan sosialisasi kepada petani mengenai pupuk tiruan khususnya pada pupuk subsidi,” katanya.

Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi harus memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditetapkan dalam Permentan No 10 Tahun 2022. Adapun syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), serta menggarap lahan maksimal dua hektar. Beleid ini juga memfokuskan subsidi pupuk kepada jenis Urea dan NPK.

Secara nasional, penyaluran pupuk bersubsidi nasional sampai dengan tanggal 24 Mei 2023 adalah sebesar 2.860.975 ton yang terdiri dari Urea sebesar 1.684.173 ton, NPK Phonska sebesar 1.165.375 ton serta NPK Formula khusus sebesar 11.426 ton. (bul)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Borong 3 Penghargaan, Keberhasilan Transformasi Bawa BRI Sebagai ‘Bank dengan Kinerja...

0
Jakarta (suarantb.com)– Atas keberhasilan transformasi digital dan kinerja apik, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendapatkan 3 (tiga) penghargaan sekaligus pada ajang...

Tunggu Putusan KASN

Latest Posts

Borong 3 Penghargaan, Keberhasilan Transformasi Bawa BRI Sebagai ‘Bank dengan Kinerja Keuangan Terbaik

Jakarta (suarantb.com)– Atas keberhasilan transformasi digital dan kinerja apik,...

ITDC Bentuk Paguyuban bagi Pedagang Asongan di KEK Mandalika

Praya (Suara NTB) - Pengembangan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi...

RKAB Tidak Disetujui karena Syaratnya Tidak Lengkap

Mataram (Suara NTB) - Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB)...

Tunggu Putusan KASN

PEMPROV NTB siap mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)...

Jamaluddin Maladi Resmi Ditunjuk Jadi Komandan Lapangan MotoGP 2023

Mataram (Suara NTB) - Kepala Dinas Pariwisata (Disbudpar) Provinsi...

ARTKEL ACAK

Loteng Bangun Pabrik Tepung Tapioka, Kapasitas Produksi 10 Ton Per Hari

0
Praya (Suara NTB) - Memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat, tahun ini Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sedang membangun pabrik tepung tapioka di Pancor...

Normalisasi PJU By Pass BIL-Mandalika Tuntas Sebelum MotoGP

0
Praya (Suara NTB) - Kondisi lampu Penerang Jalan Umum (PJU) di sepanjang jalur by pass BIL-KEK Mandalika saat ini hampir seluruhnya mati. Pasca kasus...

ITDC Bentuk Paguyuban bagi Pedagang Asongan di KEK Mandalika

0
Praya (Suara NTB) - Pengembangan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika atau The Mandalika oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development...

Kolom