Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Sumbawa, melakukan ekspose bersama di Kejaksaan Tinggi dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa usai ditingkatkan ke penyidikan.
“Iya, kemarin kita ekspose di Kejati dalam penanganan kasus tersebut, hasil ekspose itu untuk melengkapi berkas penyidikannya,” terang Kejari Sumbawa Adung Sutranggono, kepada wartawan, Jumat, 26 mei 2023. Diekspose tersebut juga dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka. Sehingga dalam penuntasan terhadap perkara tersebut tidak menjadi terkendala nantinya.
“Iya salah satunya untuk penetapan tersangka nanti, makanya ekspose yang kami lakukan untuk memperkuat perbuatan melawan hukum,” tambahnya. Dia pun meyakinkan, untuk penghitungan kerugian negara saat ini pihaknya masih melakukan secara mandiri. Namun untuk memperkuat penghitungan kerugian negaranya pihaknya tetap melibatkan lembaga yang berkompeten.
“Kita masih hitung mandiri dulu, jika sudah ada hasilnya kita baru libatkan lembaga audit untuk memperkuat temuan itu,” jelasnya. Dia pun memastikan penanganan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Hanya saja untuk potensi kerugian negaranya, dia masih enggan untuk memberikan informasi karena masih tahap penyidikan awal.
“Kalau untuk potensi nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, karena untuk saat ini masih tahap penyidikan,” tukasnya. Diberitakan sebelumnya, laporan dalam perkara ini sudah masuk ke Kejati pada November 2021. Dalam laporan itu, diuraikan adanya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilelang menggunakan mekanisme penunjukkan langsung. Proyek tersebut antara lain pengadaan alkes DRX Ascend System yang nilainya mencapai Rp1,49 miliar. Ada juga Mobile DR senilai Rp1,04 miliar.
Hal ini berbenturan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 16/2015 tentang PBJ pada BLUD RSUD Sumbawa dan Perpres Nomor 16/2018 tentang PBJ Pemerintah. Selain itu ada juga penyimpangan anggaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi pegawai dimana Direktur RSUD di priode pengelolaan dana BLUD tahun 2021, diduga turut mendapatkan keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes.
Dasar hukum itu pun mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/2021 tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa. Dalam Peraturan Direktur RSUD Sumbawa, besaran jaspelkes ini antara lain unsur pimpinan mendapat remunerasi dari jaspelkes dengan total 5 persen yang dibagi lagi menjadi 3 persen untuk kinerja direktur; 0,77 persen kinerja kabag TU; 0,73 persen kinerja kabid pelayanan; dan 0,5 persen kinerja kabid keperawatan.
Padahal, untuk pengaturan jaspelkes ini harus mengacu pada Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD yang berisi tentang Aturan Pembagian Remunerasi yang menggunakan peraturan kepala daerah, bukan peraturan direktur RSUD. (ils)