Mataram (SuaraNTB) – Hamdun SP, terpidana kasus korupsi pinjaman dana kredit usaha tani tahun 2008 ditangkap di Desa Paser Belengkong, Kecamatan Paser Belengkong, Kalimantan Timur, Kamis, 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 wita. “Dia kami tangkap di persawahan tanpa ada perlawanan atas bantuan tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung,” kata Kasi Intelejen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, kepada wartawan, Jumat, 26 Mei 2023.
Setelah melakukan penangkapan, terpidana langsung dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Paser ke rutan kelas IIB Tanah Grogot di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum. “Dia tidak kami bawa ke Mataram untuk proses eksekusi, tetapi langsung dilakukan di sana (Kabupaten Paser) untuk menjalani hukuman,” sebutnya.
Dalam kasus dengan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar tersebut, terpidana berperan sebagai penyalur kredit bagi para kelompok tani. Di kasus ini Hamdun juga tidak dibebankan untuk mengganti kerugian negara. “Jadi di kasus KUT ini ada tiga orang terdakwa, sementara Hamdun berperan sebagai penyalur,” tambahnya.
Penangkapan terhadap terpidana itu berdasarkan putusan mahkamah Agung RI nomor 1222K/PID.SUS/2009 tanggal 18 Agustus 2010 junto putusan pengadilan tinggi Mataram nomor: 201/pid/2008/pt.mtr tanggal 02 Februari 2009 junto putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 72/ PID.B/ 2008/ MTR tanggal 21 Oktober 2008.
“Di putusan tersebut, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta,” tambahnya. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar tersebut tidak dibebankan kepada terpidana.
“Dia tidak dibebankan uang pengganti, melainkan pihak lain karena dia hanya sebagai penyalur kredit saja,” katanya. Dia menyatakan, tim Kejaksaan Negeri Mataram bersama tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berkomitmen menangkap para buronan Kejaksaan untuk menuntaskan perkara hingga eksekusi terpidana. Sehingga terwujud supremasi hukum dan “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan”. “Untuk Kejari Mataram sudah 7 orang DPO yang sudah kami tangkap dan kami komit untuk menegakkan supremasi hukum,” tandasnya. (ils)