Buron 15 Tahun, DPO Kasus Korupsi Ditangkap di Kaltim

Mataram (SuaraNTB) – Hamdun SP, terpidana kasus korupsi pinjaman dana kredit usaha tani tahun 2008 ditangkap di Desa Paser Belengkong, Kecamatan Paser Belengkong, Kalimantan Timur, Kamis, 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 wita. “Dia kami tangkap di persawahan tanpa ada perlawanan atas bantuan tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung,” kata Kasi Intelejen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, kepada wartawan, Jumat, 26 Mei 2023.

Setelah melakukan penangkapan, terpidana langsung dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Paser ke rutan kelas IIB Tanah Grogot di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum. “Dia tidak kami bawa ke Mataram untuk proses eksekusi, tetapi langsung dilakukan di sana (Kabupaten Paser) untuk menjalani hukuman,” sebutnya.

Dalam kasus dengan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar tersebut, terpidana berperan sebagai penyalur kredit bagi para kelompok tani. Di kasus ini Hamdun juga tidak dibebankan untuk mengganti kerugian negara. “Jadi di kasus KUT ini ada tiga orang terdakwa, sementara Hamdun berperan sebagai penyalur,” tambahnya.

Penangkapan terhadap terpidana itu berdasarkan putusan mahkamah Agung RI nomor 1222K/PID.SUS/2009 tanggal 18 Agustus 2010 junto putusan pengadilan tinggi Mataram nomor: 201/pid/2008/pt.mtr tanggal 02 Februari 2009 junto putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 72/ PID.B/ 2008/ MTR tanggal 21 Oktober 2008.

“Di putusan tersebut, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta,” tambahnya. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar tersebut tidak dibebankan kepada terpidana.

“Dia tidak dibebankan uang pengganti, melainkan pihak lain karena dia hanya sebagai penyalur kredit saja,” katanya. Dia menyatakan, tim Kejaksaan Negeri Mataram bersama tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berkomitmen menangkap para buronan Kejaksaan untuk menuntaskan perkara hingga eksekusi terpidana. Sehingga terwujud supremasi hukum dan “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan”. “Untuk Kejari Mataram sudah 7 orang DPO yang sudah kami tangkap dan kami komit untuk menegakkan supremasi hukum,” tandasnya. (ils)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Gandeng ITS Surabaya, Pemda KSB Mulai Penyusunan Dokumen RIPIK

0
Taliwang (Suara NTB) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) saat ini mulai menggagas persiapan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RIPIK). Dalam menyusun dokumen...

Latest Posts

Gandeng ITS Surabaya, Pemda KSB Mulai Penyusunan Dokumen RIPIK

Taliwang (Suara NTB) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)...

1.363 Kepala Keluarga di KSB Terdampak Kekeringan

Taliwang (Suara NTB) - Bencana kekeringan di Kabupaten Sumbawa...

Perubahan Jam Kerja ASN Sebaiknya Dipatenkan

Mataram (Suara NTB) – Wakil Ketua Komisi I DPRD...

Diperiksa, Penggunaan Senpi Anggota Polres Harus Sesuai Prosedur

Tanjung (Suara NTB) - Kepolisian Resor Lombok Utara, kembali...

Hari Ini, Fathurrahman Dilantik sebagai Pj Sekda NTB

Mataram (Suara NTB) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs....

ARTKEL ACAK

Perubahan Jam Kerja ASN Sebaiknya Dipatenkan

0
Mataram (Suara NTB) – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, Diella Angela Dwi Handayani, SH., MH., menyarankan kepada Pemkot Mataram agar mempatenkan perubahan...

Jelang Penetapan DCT, Caleg Mantan Napi Tak Ada Perubahan

0
Tanjung (Suara NTB)- Jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif di Kabupaten Lombok Utara (KLU), KPU mengkonfirmasi tak ada perubahan pada pencalonan Caleg mantan...

Peduli Jaga Kesehatan, Pj Gubernur Ingatkan Tidak Mager

0
Mataram (Suara NTB) – Kesehatan merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Masalah kesehatan juga menjadi atensi Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs. H....

Kolom