Progres Pelunasan 47 Persen, Skema Pembayaran Utang Pemprov Terus Berjalan

0
H. Lalu Gita Ariadi (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB terus melunasi semua kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang masih terutang di tahun 2023 ini. Sekda Provinsi NTB, Drs H.Lalu Gita Ariadi, M.Si mengatakan, progres pelunasan kewajiban Pemprov hingga tanggal 23 Mei 2023 sebesar 47 persen. Adapun sisa 57 persen akan terus menjadi atensi Pemda sampai tuntas.

‘’Sekitar 47 persen per 23 Mei sudah terbayar. Kita punya komitmen untuk menyelesaikan dan skenario bahwa kita memprioritaskan penyesaian utang itu,’’ kata Lalu Gita Ariadi kepada Suara NTB, Kamis, 25 Mei 2023 kemarin.

Sekda mengatakan, Pemprov terus memonitor perkembangan ketersediaan uang kas daerah. Setiap sepekan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan konsolidasi dan mengevaluasi apa saja kebutuhan-kebutuhan jangka pendek.

‘’Sudah kita petakan dengan besaran yang sudah kami deteksi. Jam 10 ini ( kemarin-red) kami konsolidasi dengan Banggar DPRD NTB,’’ terangnya.

Di masa-masa penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga ini, Pemprov NTB mengakui ada pengaturan terhadap kegiatan-kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Prinsipnya kata Sekda, pihaknya memastikan program birokrasi tetap berjalan, dan di sisi lain komitmen penyelesaian utang ini tertunaikan. Kami atur skema-skemanya ,” tambah Sekda.

Ia mengatakan, Pemprov  akan berupaya terus realistis, baik dalam belanja maupun estimasi pendapatan daerah. Sebab ada beberapa kewajiban hibah anggaran yang harus ditunaikan dalam jumlah yang cukup besar di tahun depan, yaitu anggaran untuk Pilkada 2024.

“Konsepnya ada efisiensi dan cost sharing di sana. Segera kepada penyelenggaraPpilkada baik provinsi dan kabupaten/kota agar terus kita lanjutkan kosolidasi awal. Dari permohonan KPU Rp 377 miliar, kita minta dievaluasi atau rasionalisasi hingga menjadi 251 miliar. Kita masih melihat peluang efisiensi karena Covid sudah reda,” katanya.

Terkait dengan berapa kewajiban pembayaran Pemprov NTB kepada pihak ketiga atau kontraktor di NTB, Asisten III Setda Provinsi NTB H. Wirawan Ahmad S.Si, MT mengatakan, kewajiban yang dibayarkan di tahun 2023 atas kegiatan pekerjaan di 2022 sekitar Rp400 miliar. Jumlah itu meningkat hampir dua kali lipat dari kewajiban pembayaran tahun 2021 yang dibawa ke tahun 2022 yang hanya sekitar Rp200 miliar. Utang itu sendiri dimulai tahun 2019 yang dibawa di tahun 2020 .

“Selanjutnya di 2020 dibawa ke 2021, kemudian yang 2021 dibawa ke 2022, dan kewajiban yang 2022 dibawa ke 2023. Itu sudah polanya seperti itu yang semakin tahun semakin meningkat. Ini yang perlu diantisipasi,” ujar Wirawan kepada Suara NTB belum lama ini.

Kewajiban kepada pihak ke tiga ini muncul saat target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD itu tidak bisa tercapai 100 persen. Kemudian belanja yang direalisasikan justru sebesar 100 persen, sehingga ada sejumlah belanja yang tak bisa terbayarkan di tahun berkenaan. Dengan demikian, proses pembayarannya dibawa ke tahun anggaran berikutnya.

Namun Gubernur NTB menaruh perhatian yang sangat besar terhadap persoalan ini. Sebab dalam beberapa pertemuan, Gubernur selalu menekankan penyelesaian pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga. (ris)