Mataram (SuaraNTB) – Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur tahun 2016 kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Mataram Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022,” dalam amar putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai H. Eddy Army, yang diterima media, Kamis, 25 Mei 2023. Didalam amar putusan tersebut, majelis hakim MA juga menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
“Memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” dalam amar tersebut. Hakim menjatuhi hukuman demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsider penuntut umum. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Majelis hakim turut memerintahkan kepada BNI Cabang Utama selaku penjamin uang muka pada proyek tersebut, untuk mencairkan uang muka pekerjaan sebagaimana garansi bank jaminan uang muka nomor : 16/OJR/059/5780/SENIN, Kode B 071288 tanggal 6 Januari 2017, senilai Rp 6.721.048.181 untuk diserahkan ke Pemkab Lombok Timur.
Adanya putusan atas vonis kasasi tersebut turut, dibenarkan Humas PN Mataram Kelik Trimargo. Tindak lanjut dari putusan yang diterima Rabu, 24 Mei 2023 siang kemarin, akan diteruskan kepada para pihak, yaitu terdakwa dan jaksa penuntut umum. “Segera akan kami diberitahukan terhadap putusan tersebut,” singkatnya.
Di sidang sebelumnya, Nugroho dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama, Kadek Dedi Arcana dengan anggota Mahyudin Igo dan Fadil Hanra. (ils)