Mataram (SuaraNTB) – Muzakir Langkir terdakwa kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, kembali ‘’bernyanyi’’ soal aliran dana dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp890 juta tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah. “Dari dana BLUD itu saya mengambil 25 persen dan 75 persen diperuntukkan sebagai dana taktis,” kata Langkir saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dengan terdakwa, Adi Sasmita selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara BLUD Baiq Prapningdiah Asmarini, Kamis, 25 Mei 2023.
Langkir melanjutkan, dana taktis tersebut diambil bukan diperuntukkan keperluan pribadi. Melainkan diberikan ke orang lain salah satunya ke oknum jaksa, biaya kampanye Bupati sekaligus pemenangan sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dan oknum anggota DPRD Loteng. Mendengar kesaksian tersebut penasihat hukum Adi Sasmita Lalu Anton Hariawan kemudian menggali keterangan tersebut dengan menanyakan jumlah uang yang dialirkan itu.
“Didalam keterangan saudara ini ada uang mengalir ke oknum jaksa. Meskipun jumlahnya kecil. Hanya Rp20 juta. Benar tidak itu?, tanya Anton. Langkir kemudian mengaku jumlah tersebut merupakan jumlah akumulasi karena permintaan itu sering dilakukan. Bahkan dia menyebutkan, uang itu diberikan kepada Kasi Datun. “Ada yang saya berikan ke Kasi Datun dulu saya kasih. Karena alasan anaknya sakit,” sebutnya.
Sementara itu, ada juga mengalir untuk biaya sengketa pemilu Tahun 2019. Saat itu, ada masuk gugatan mengenai sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga dana taktis itu kembali diminta. “Saya diminta siapkan uang Rp150 juta. Namun, yang saya sediakan hanya Rp100 juta. Itu saya kasih melalui ajudan Bupati,” lanjutnya.
Dia pun meyakinkan, uang yang dialirkan tersebut bukan melalui dana pribadinya. Melainkan dana yang bersumber dari dana BLUD sebesar Rp25 persen. “Saya tidak mungkin gunakan uang pribadi, tetapi uang itu saya ambil dari dana BLUD sebesar 25 persen,” akunya.
Penasihat hukum Baiq Prapningdiah Asmarini, Lalu Piringadi pun mengatakan, soal aliran dana tersebut langsung dikelola oleh direktur RSUD Muzakir Langkir. Sementara kliennya hanya bertugas mencatat saja. “Dana taktis itu yang diberikan ke oknum jaksa maupun ke Bupati merupakan kewenangan direktur, klien saya hanya mencatat saja,” tukasnya. (ils)