Mataram (SuaraNTB) – Muskyl Hartsah mantan Kades bersama ketua BPD Asyaga, Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Sumbawa, divonis 1 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi. “Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa,” dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis hakim Jarot Widiyatmono, Kamis, 25 Mei 2023.
Kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan keduanya harus mengganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan. “Memerintahkan agar kedua tetap berada di dalam tahanan,” tambahnya. Dalam vonis tersebut, keduanya tetap dibebankan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp178,5 juta. Meski keduanya sudah mengembalikan uang tersebut ke negara seluruhnya.
“Membebankan kedua terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp89 juta untuk Muskyl Hartsah dan Rp80 juta untuk Asyaga,” sebutnya. Jika kedua terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh negara. Jika uangnya tidak cukup untuk mengganti, maka dipidana dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijalani,” sebutnya. Sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Sumbawa, menuntut kepada kedua terdakwa selama 1 tahun 3 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Penuntut umum tidak membebankan untuk pengganti kerugian negara terhadap para terdakwa. Karena uang sebesar Rp178,5 juta sudah dikembalikan oleh terdakwa di persidangan. Keduanya menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi karena sengaja membeli tanah masyarakat yang bersumber dari APBDes Desa setempat tahun 2019 sebesar Rp178, 5 juta.
Namun dalam proses pembelian tersebut kedua terdakwa tidak menggunakan tim appraisal atau penaksiran harga dalam perhitungannya. Kemudian tanah tersebut tidak dibayarkan pada pemilik yang seharusnya. (ils)