Antusias, 100 Pasangan Ikuti Isbat Nikah

0

Tanjung (Suara NTB) – Sebanyak 100 pasangan suami istri (pasutri) di Desa Tempek Darussalam, Kecamatan Gangga, terlihat antusias saat mengikuti isbat nikah di kantor desa setempat, Kamis, 25 Mei 2023. Pasalnya, banyak dari pasangan yang ikut isbat nikah tersebut, adalah pasutri yang menikah tahun 1980-an silam dan tidak memiliki buku nikah, karena banyaknya kendala pelayanan administratif pada zaman itu.

Amaq Adep dan Inaq Suniah, adalah salah satu contoh pasangan usia senja yang akan mendapat buku nikah dari isbat nikah kemarin. Pasangan ini mengaku, menikah pada tahun 1983. Saat menikah dulu, mereka tidak langsung memperoleh buku nikah. Dampaknya mereka rasakan sampai sekarang, di mana mereka masih tercatat nikah siri, tidak memiliki dokumen pernikahan, bahkan kesulitan mengurus berbagai dokumen administrasi lain yang mensyaratkan buku nikah.

“Saat akad nikah dulu, ada dari KUA, desa, kadus dan penghulu. Sudah dicatat dan kami menyerahkan uang Rp 15 ribu. Tetapi setelah menikah, kami tidak langsung menerima buku nikah,” ungkap Amaq Adep.

Saat ini, Amaq Adep sudah dikaruniai 6 anak dan 5 orang cucu. Pihaknya bersyukur, isbat nikah dengan mendatangkan majelis Pengadilan Agama, meringankan beban masyarakat karena tidak harus mengurus isbat bikah di Pengadilan Agama Giri Menang – Gerung.

Senada Amaq Adep, pasangan Abdurrahman dan Yanti, juga menuturkan hal serupa. Pasangan ini menikah tahun 2011 silam. Menurut mereka, meski administrasi telah dibayarkan pada saat itu, dokumen bukti nikah tidak juga diperoleh. “Saat itu kami menyerahkan Rp 500 ribu ke petugas di desa. Mungkin ada banyak kendala sehingga buku nikah kami tidak terbit,” katanya.

Untuk diketahui, pada isbat nikah kemarin, hadir menyaksikan Bupati Lombok Utara, Kepala Dinas Dukcapil, pejabat instansi vertikal, serta Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang, Lombok Barat.

Sekretaris Desa Rempek Darussalam, Adi Sastrawan, di sela-sela isbat nikah di aula kantor desa mengatakan, jumlah kepala keluarga yang belum memiliki akta nikah bisa melebih dari 100 pasangan yang terdaftar. Pasalnya, Desa Rempek Darussalam sebagai desa yang baru definitif tahun 2020, memiliki penduduk yang majemuk. Warganya berasal dari banyak desa atau kecamatan di KLU, dikarenakan Rempek Darussalam adalah wilayah yang banyak ditinggali masyarakat pengelola hutan kemasyarakatan.

Bahkan kata Adi, ketiadaan dokumen rumah tangga di kalangan warga tidak hanya mencakup akta nikah. Tetapi banyak masyarakat yang menjadi korban kawin cerai, banyak yang belum memiliki akta cerai.

Pihaknya bersyukur, Pemda dan Pemdes merespon apa yang menjadi kebutuhan warga dalam hal kepemilikan dokumen. Sebab kendala enggannya masyarakat mengurus akta nikah, adalah jauh dan mahalnya biaya untuk mengurus isbat nikah di Lombok Barat lantaran tidak adanya Pengadilan Agama di KLU.

“Pasangan yang isbat ini rata-rata berusia 35 tahun sampai 50 tahun ke atas. Mereka tidak memiliki buku nikah dikarenakan banyak kendala saat itu,” pungkasnya. (ari)