Mataram (Suara NTB) – Rencana penarikan retribusi pasar tradisional dengan sistem non tunai belum terealisasi. Penerapan aplikasi ini harus dimulai dari perencanaan. Sistem non tunai diyakini mampu mengurangi kebocoran potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Uun Pujianto menjelaskan, sejumlah opsi akan diterapkan untuk penarikan retribusi pasar menggunakan sistem non tunai diantaranya, melibatkan Bank Indonesia dengan menunjuk pihak ketiga untuk menyiapkan sarana-prasarana pendukungnya. Setelah dikaji dan menghitung ternyata dari Rp7,5 miliar harus dibayar atau potongan sekitar 0,075 persen untuk penyedia atau pihak ketiga. “Setelah kita hitung jadi ratusan juta juga untuk pihak ketiga. Kita pikir itu lumayan besar juga,” kata Uun.
Selain itu, pihak ketiga juga meminta pedagang membuka rekening bank. Tabungan mereka secara otomatis akan dipotong untuk membayar retribusi pasar. Hal ini dinilai memberatkan pedagang karena tidak semua memiliki buku tabungan.
Alternatifnya adalah membuat aplikasi non tunai yakni aplikasi sistem pembayaran retribusi online pasar rakyat tradisional terintegrasi (Siperonparti). Aplikasi ini telah rampung. Namun setelah dikoordinasikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram bahwa aplikasi itu harus ada perencanaan terlebih dahulu, sehingga dialokasikan anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan. “Sudah kita anggarkan di ABT untuk perencanaannya,” kata Uun.
Penarikan retribusi dengan sistem non tunai sampai seperti penarikan retribusi parkir. Petugas pasar akan keliling ke pedagang untuk men-tapping barcode, sehingga terdeteksi berapa nominal pembayaran, jumlah yang nunggak, dan lain sebagainya. Uun menegaskan, penarikan non tunai sebagai upaya pemerintah mengurangi potensi kebocoran PAD. “Iya, kita berusaha supaya tidak ada kebocoran-kebocoran lagi,” terangnya.
Penerapan sistem non tunai akan diuji coba di Pasar Dasan Agung dan Pasar Perumnas. Data pedagang sudah jelas sehingga lebih mudah memasukkan dalam sistem. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan ke pasar tradisional lainnya.
Uun berharap aplikasi non tunai untuk penarikan retribusi pasar tradisional bisa diterapkan sebelum akhir tahun 2023. (cem)