Korupsi Pembangunan Dermaga Gili Air, MA Potong Vonis Edi Rahman Jadi Empat Tahun

Mataram (Suara NTB) – Pelaksana proyek pembangunan dermaga di kawasan Gili Air, Kabupaten Lombok Utara tahun 2017, Edi S. A. Rahman divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) setelah di tingkat banding divonis 5 tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” dalam amar putusan majelis hakim MA yang diketuai Desnayeti, dikutip dari laman resmi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam amar putusan tersebut, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer penuntut umum.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”. Terdakwa turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp617,3 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.

“Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan 6 bulan penjara,” bunyi amar putusan tersebut. Humas PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan telah menerima putusan tersebut. Tindak lanjut dari putusan itu, pihaknya sudah memberikan salinan putusan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya dan jaksa penuntut.

“Sudah kami berikan salinan putusan tersebut,” jelasnya. Di persidangan di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi dengan hakim ketua Bambang Sasmito dalam amar putusannya menyatakan. Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 05 Juli 2022 yang dimohonkan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Majelis hakim pengadilan tinggi kemudian menjatuhi terdakwa pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan.  “Menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr tanggal 05 Juli 2022 yang dimohonkan banding,” sebut dia.

Sedangkan dalam putusan majelis hakim tindak pidana korupsi di PN Matatam, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara  selama enam tahun,” kata majelis hakim PN Tipikor Mataram yang diketuai I Ketut Somanasa.

Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Turut menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp617,3 juta. Jika tidak dibayar, diganti hukuman pidana penjara selama dua tahun. Diketahui, dalam proyek pembangunan dermaga di kawasan Gili Air pada Dinas Perhubungan Kelautan dan Peternakan tahun 2017 memunculkan kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp782.377.250 dari total anggaran Rp6,28 miliar. Kerugian negara tersebut  berdasarkan hasil audit Inspektorat KLU. (ils)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Co-Location ‘SenyuM’ dari BRI, Pegadaian, & PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses...

0
Jakarta (suarantb.com)– Kehadiran co-location Holding Ultra Mikro (UMi) atau yang disebut gerai SenyuM terus dikembangkan untuk memudahkan nasabah pelaku usaha dalam mengakses layanan jasa...

Latest Posts

Co-Location ‘SenyuM’ dari BRI, Pegadaian, & PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses Layanan Permodalan

Jakarta (suarantb.com)– Kehadiran co-location Holding Ultra Mikro (UMi) atau...

Bawaslu KSB Tertibkan APS Berbau Kampanye

Taliwang (Suara NTB) - Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)...

Papuq Samsiah dan Cucunya Luput dari Bantuan Pemerintah

Giri Menang (Suara NTB) - Pemkab Lombok Barat (Lobar)...

Puluhan Developer di Lobar Diduga Belum Kantongi Izin LSD

Giri Menang (Suara NTB) - Pansus Raperda Pajak dan...

ARTKEL ACAK

Unram Jaring Talenta Muda untuk Mengisi Era Industrialisasi Lewat Kontes Inovasi

0
Mataram (Suara NTB) – Inkubator Bisnis dan Inovasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Mataram (LPPM Unram) menggelar Kontes Inovasi dengan tema “Produk...

Warga Batulayar Urunan Beli BBM untuk Ambil Air Bersih

0
Giri Menang (Suara NTB) - Untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga di beberapa dusun di Kecamatan Batulayar, Lombok Barat yang saat ini terdampak kekeringan....

Pulihkan Mental, Polda NTB Beri Healing Psikologi ke Bhabinkamtibmas di Kota Bima

0
Kota Bima (Suara NTB) - Polda NTB melalui Tim Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) mememberikan pelayanan healing psikologi untuk para Bhabinkamtibmas yang bertugas...

Kolom