Mataram (Suara NTB) – Pelaksana proyek pembangunan dermaga di kawasan Gili Air, Kabupaten Lombok Utara tahun 2017, Edi S. A. Rahman divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) setelah di tingkat banding divonis 5 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” dalam amar putusan majelis hakim MA yang diketuai Desnayeti, dikutip dari laman resmi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam amar putusan tersebut, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer penuntut umum.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”. Terdakwa turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp617,3 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.
“Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan 6 bulan penjara,” bunyi amar putusan tersebut. Humas PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan telah menerima putusan tersebut. Tindak lanjut dari putusan itu, pihaknya sudah memberikan salinan putusan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya dan jaksa penuntut.
“Sudah kami berikan salinan putusan tersebut,” jelasnya. Di persidangan di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi dengan hakim ketua Bambang Sasmito dalam amar putusannya menyatakan. Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 05 Juli 2022 yang dimohonkan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Majelis hakim pengadilan tinggi kemudian menjatuhi terdakwa pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. “Menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr tanggal 05 Juli 2022 yang dimohonkan banding,” sebut dia.
Sedangkan dalam putusan majelis hakim tindak pidana korupsi di PN Matatam, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata majelis hakim PN Tipikor Mataram yang diketuai I Ketut Somanasa.
Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Turut menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp617,3 juta. Jika tidak dibayar, diganti hukuman pidana penjara selama dua tahun. Diketahui, dalam proyek pembangunan dermaga di kawasan Gili Air pada Dinas Perhubungan Kelautan dan Peternakan tahun 2017 memunculkan kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp782.377.250 dari total anggaran Rp6,28 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat KLU. (ils)