Kasus Korupsi Alsintan, Bagi-bagi Mesin Air dan Traktor Terungkap di Persidangan

Mataram (Suara NTB) – Sidang kasus tindak pidana korupsi di program penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) kembali digelar, Rabu (24/5). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu terungkap adanya bagi-bagi alsintan ke kelompok tani (Poktan) tanpa melalui prosedur.

“Saya ditawarkan oleh Amrullah untuk mendapatkan alsintan, sementara terkait Poktan saya sebagai penerima bantuan itu apakah sudah di tetapkan sebagai penerima melalui SK, saya tidak tahu,” kata Fauzul Aryandi di hadapan Majelis hakim dengan hakim ketua Ketut Somanasa, Rabu, 24 Mei 2023.

Poktannya (Barokah 2) lanjut Fauzul mendapatkan bantuan alsintan berupa satu unit traktor roda dua dan empat unit mesin air. Bantuan tersebut saat ini masih digunakan dengan baik oleh Poktan. “Mesinnya ada semua di Poktan dan saat ini masih digunakan oleh para petani,” sebutnya.

Dia pun mengakui sebelum menerima bantuan tersebut, ada biaya administrasi yang harus dibayarkan ke Amrullah. Dimana dia menyerahkan uang sebesar Rp13 juta untuk bisa mendapatkan bantuan alsintan dimaksud. “Ada uang Rp13 juta yang saya diberikan untuk administrasi, Rp5 juta untuk traktor roda dua dan 4 unit mesin air masing-masing senilai Rp750 ribu,” tambahnya.

Uang administrasi yang diserahkan itupun tidak diketahui peruntukannya untuk apa dan akan diberikan ke siapa. Amrullah hanya menyatakan uang tersebut sebagai syarat adminsitrasi. “Saya tidak tahu uang itu diperuntukkan untuk apa, tetapi yang jelas uang itu saya berikan ke Amrullah,” jelasnya.

Saksi lain Mariana selaku anggota DPRD Lombok Timur dari fraksi PDIP juga turut menerima bantuan alsintan itu dari Asri Mardianto. Bahkan dia mendapatkan 4 unit mesin pompa air sementara untuk traktor sudah tidak ada. “Saya tidak tahu kapan bantuan Alsintan itu sampai ke Lombok Timur, tetapi setelah ada Poktan yang mendapat bantuan langsung saya tagih ke Pak Saprudin,” katanya.

Dirinya mengaku sempat menelepon Saprudin menanyakan soal bantuan alsintan itu untuk Poktan yang sudah dijanjikan sebelumnya. Saprudin pun langsung memintanya untuk mengambil alsintan tersebut di rumah Asri Mardianto. “Silahkan ambil di rumah pak Asri karena ada alsintan itu ada di rumah yang bersangkutan,” sebutnya menirukan perintah Saprudin.

Dia pun tidak menampik tidak melakukan pengusulan Poktan sebagai penerima bantuan tersebut. Tetapi karena Saprudin sudah berjanji untuk memberikan ke Poktan makanya ditagih. “Karena sudah ada Poktan yang sudah dapet, tetapi Poktan saya tidak dapat makanya saya tagih meski tidak diusulkan sebelumnya,” tukasnya.

Mariana pun mengaku turut mendampingi Saprudin saat pengusulan proyek tersebut ke Kementerian Pertanian. Namun pada saat realisasi bantuan itu termasuk alsintan sudah berada di Lombok Timur dia tidak mengetahui. “Saya turut mendampingi Pak Saprudin ke Jakarta, makanya saya tagih ketika bantuan itu disalurkan,” tukasnya.

Sebelumnya dalam penanganan  perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Asri Mardianto berperan sebagai eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan  (UPJA) di dua kecamatan wilayah Lombok Timur, mantan anggota DPRD Lombok Timur Saprudin, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur Ir. Zaini

Salah satu alat bukti yang menguatkan ketiganya melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait munculnya kerugian negara Rp3,81 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Kerugian Negara tersebut muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai data CPCL. (ils)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Borong 3 Penghargaan, Keberhasilan Transformasi Bawa BRI Sebagai ‘Bank dengan Kinerja...

0
Jakarta (suarantb.com)– Atas keberhasilan transformasi digital dan kinerja apik, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendapatkan 3 (tiga) penghargaan sekaligus pada ajang...

Tunggu Putusan KASN

Latest Posts

Borong 3 Penghargaan, Keberhasilan Transformasi Bawa BRI Sebagai ‘Bank dengan Kinerja Keuangan Terbaik

Jakarta (suarantb.com)– Atas keberhasilan transformasi digital dan kinerja apik,...

ITDC Bentuk Paguyuban bagi Pedagang Asongan di KEK Mandalika

Praya (Suara NTB) - Pengembangan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi...

RKAB Tidak Disetujui karena Syaratnya Tidak Lengkap

Mataram (Suara NTB) - Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB)...

Tunggu Putusan KASN

PEMPROV NTB siap mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)...

Jamaluddin Maladi Resmi Ditunjuk Jadi Komandan Lapangan MotoGP 2023

Mataram (Suara NTB) - Kepala Dinas Pariwisata (Disbudpar) Provinsi...

ARTKEL ACAK

Hari Terakhir Jadi Gubernur, Bang Zul Pimpin Pembersihan Sungai Pitung Bangsit di Kota Santri

0
Mataram (Suara NTB) – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah memimpin upaya pembersihan sungai Pitung Bangsit yang membelah Kota Kediri Lombok Barat, Senin, 18 September...

Mendagri Lantik Pj Gubernur NTB, Mendagri Pesan Keberlanjutan Pembangunan

0
Mataram (Suara NTB) – Dalam pelantikan Penjabat Gubernur NTB, H.L. Gita Ariadi, M.Si., Menteri Dalam Negeri, Dr. H. Tito Karnavian berpesan agar pembangunan di...

Badan Standarisasi Nasional Diajak Buka Kantor di Loteng

0
Praya (Suara NTB)-Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sedang  menggodok rencana membuka Kantor Layanan Teknis (KLT) Badan Standarisasi Nasional (BSN) di daerah ini. Dengan begitu,...

Kolom