KEBIJAKAN pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah atau pusat tidak serta merta bisa diterapkan di daerah. Perlu ada kajian atau perhitungan matang dari pemerintah daerah dalam mengganti kendaraan dinas yang ada sekarang ini menjadi kendaraan listrik.
‘’Pada kendaraan listrik dan sebagainya, komitmen kita jelas. Regulasi juga kita lengkapi dan lain sebagainya. Eksekusinya ini masih kita apa berhitung sesuai dengan kemampuan daerah,’’ ungkap Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, MSi., saat dikonfirmasi terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas, kemarin.
Menurutnya, jika daerah memiliki anggaran yang sudah memadai, pihak sudah pasti akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. ‘’Sekarang ini kan kita fokus pada penyehatan keuangan daerah, kemudian kita melakukan efisiensi efektivitas dengan memanfaatkan yang ada dulu. Kemudian sembari ketika ada kelonggaran keuangan, kita pasti sebagaimana harapan pemerintah,’’ terangnya.
Disinggung mengenai pemanfaatan kendaraan dinas yang ada, Sekda menegaskan, skema pemanfaatannya itu masih dalam pembahasan di Dinas ESDM, Dinas Perindustrian dan lainnya dengan tetap mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
‘’Program nasional didaerahkan. Apalagi ada dukungan dari pusat pasti akan kita tindaklanjuti,’’ ujarnya meyakinkan.
Dalam memulai penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas ini, dimulai dari pimpinan daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan menjadi contoh bagi masyarakat. Diakuinya, ketika ada kebijakan baru pasti ada penolakan dari sebagian masyarakat. Namun membutuhkan tahapan-tahapan, sehingga bisa diterima masyarakat secara umum. (ham)