TAHUN politik 2024 mendatang menuntut semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral. Tidak dipungkiri, pada tahun politik baik pemilihan legislatif dan juga kepala daerah kemungkinan adanya ASN yang mendukung pasangan calon anggota DPRD , presiden hingga gubernur, bupati/walikota selalu ada. Untuk itu, ASN di manapun bertugas dituntut netralitasnya, sehingga mampu menghasilkan pemilu dan pilkada sesuai dengan harapan rakyat.
‘’Sesuai perintah undang undang harus dilaksanakan. Terkait satuan tugas khusus yang melakukan pengawasan terhadap ASN lingkup Pemprov NTB itu tidak ada. Tapi selaku tusi (tugas dan fungsi) di Bakesbangpoldagri (Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri) melakukan pemantauan terkait hal itu. Itu perintah Undang-undang, jika diperintahkan seperti itu, kita laksanakan,’’ tegas Kepala Bakesbangpoldagri Provinsi NTB H. Ruslan Abdul Gani menjawab Suara NTB di Kantor Gubernur NTB, Rabu, 24 Mei 2023.
Menurutnya, jika ada ASN yang berpolitik pihaknya mesti melihat hitam dan putihnya. Artinya, ketika ada bukti otentik, maka akan diminta segera mengundurkan diri atau diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Semuanya melalui mekanisme yang sudah ditetapkan, seperti pemanggilan dan ditanya langsung. Betul ndak sepeti ini? ndak sertta merta mereka langsung dipecat. Misal ada orang kampanye, kebetulan dia sedang lewat dan tidak bisa juga seperti itu (dipecat,red),’’ ujar mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah NTB ini.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan seluruh ASN tetap netral dan tidak mencoba menunjukkan dukungan secara terbuka pada salah satu calon anggota legislatif maupun kepala daerah. Meski demikian, dalam menyalurkan hak politiknya dipersilakan memilih sesuai dengan hati nurani.
Sementara mengenai dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diakuinya, masih harus dibahas kembali. Menurutnya, semua usulan dari KPU atau Bawaslu ke Pemprov NTB akan dilakukan verifikasi di Bakesbangpoldagri. Nantinya setelah dilakukan verifikasi diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) untuk dibahas oleh tim.
‘’Semua usulan dari KPU dan Bawaslu dirapatkan dan diverifikasi. Mana yang harus dibayar oleh provinsi dan mana yang dibayar oleh kabupaten/kota dan mana yang dilaksanakan oleh kesbangpoldagri itu sendiri. Ada beberapa item kegiatan, bahwa itu tugas dan fungsi sesuai undang-undang mengenai tugas Bakesbangpoldagri saat pemilu dan pilkada,’’ terangnya. (ham)