Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB telah mengoreksi kebutuhan anggaran untuk pembiayaan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) NTB tahun 2024 mendatang, menjadi Rp250 miliar. Sebelumnya KPU telah mengajukan proposal anggaran biaya Pilgub ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB sebesar Rp377 miliar.
“Kalau proposal tahun lalu Rp377 miliar. Tapi sekarang mengerucut di angka Rp250 miliar,” demikian disampaikan Sekretaris KPU NTB, Asep Suhlan yang dikonfirmasi dikonfirmasi di kantor KPU NTB.
Dijelaskan Asep, berkurangnya estimasi kebutuhan anggaran pembiayaan Pilgub NTB 2024 itu terjadi setelah pihaknya melakukan perhitungan kembali sharing anggaran dengan 10 Kabupaten/Kota di NTB yang juga akan melaksanakan Pilkada secara serentak pada 2024 nanti.
“Harus ada pembiayaan bersama, cost sharing. Karena ada keserentakan Pilgub dan Pilkada 10 kabupaten/kota, otomatis ada efisiensi. Sehingga sekarang mengerucut di angka Rp250 miliar,” jelasnya.
Adanya kebijakan sharing anggaran Pilgub NTB dengan Pilkada serentak di 10 Kabupaten/Kota itu. Maka kebutuhan anggaran Pilgub NTB 2024 bisa menghemat anggaran sebesar Rp127 miliar. Untuk pola sharing anggarannya, nanti akan dibahas lebih lanjut oleh KPU dan Pemprov NTB bersama Pemda 10 Kabupaten/Kota.
Akan tetapi demikian lanjut disampaikan Asep Suhlan, bahwa angka Rp250 miliar itu masih belum final sampai ada keputusan Gubernur. Angka itu masih dinamis, artinya maish bisa berkurang dan juga bertambah, meskipun tidak sampai pada angka yang signifikan.
Disebutkan Asep, pertama anggaran Pilgub NTB 2024 masih bisa berkurang dari Rp250 miliar, apabila mengacu pada standar biaya normal. Sedangkan anggarannya bisa bertambah apabila mempertimbangkan situasi pandemi covid-19. Termasuk juga mengenai pembiayaan honorarium PPK, PPS, KPPPs dan Pantarlih.
“Ini nanti menjadi beban mana, karena belum ada keputusan Gubernur. Artinya nanti setelah ada keputusan gubernur baru mengkristal ke angka. Ini baru estimasi angka kasar saja. Namanya pembahasan, kemungkinannya itu bisa berkurang dan bertambah,” terang Asep.
Sedangkan untuk pengalokasian anggaran, akan mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Bahwa anggaran Pilgub dan Pilkada serentak 2024 dialokasikan selama dua tahap. Dimana, 40 persen dianggarkan pada tahun 2023 dan sisanya 60 persen dialokasikan pada 2024.
“Sementara 2023, sudah berjalan anggarannya. Berarti otomatis untuk 2023 dibahas di APBD Perubahan. Kecuali 2024, nanti dibhas di APBD murni,” pungkasnya. (ndi)