Giri Menang (Suara NTB) – Masaa dari Aliansi Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Batu Layar Kecamatan Batulayar Lombok Barat (Lobar) mendatangi Kantor Bupati Senin, 22 Mei 2023. Massa yang juga terdiri dari Pedagang Kaki Lima ( PKL) di kawasan wisata Batulayar datang untuk menuntut keadilan atas di vonis bersalah tujuh orang PKL yang berjualan di wisata Batu Bolong karena kasus dugaan penggergahan lahan. Mereka meminta PKL dibebaskan.
Massa tiba di Kantor Bupati dengan menggunakan kendaraan, yang kemudian mendapatkan penjagaan ketat dari kepolisian, Massa aksi diberikan kesempatan orasi menyampaikan tuntutan mereka di depan gerbang Kantor Bupati.
Dalam orasinya, Korlap Aksi Bahrudin mengatakan tujuh warga yang mengais rezeki dari berdagang di Pantai Duduk 4 dilaporkan dan didakwa atas tuduhan melakukan pemanfaatan lahan tampa izin dan telah divonis penjara 14 Hari dari 3 bulan tuntutan jaksa.
Munculnya sertifikat atas nama salah satu pengusaha asal Mataram di lahan sekitar 29 are yang menjadi.lokasi tempat warga Pantai Duduk 4 Batu Layar berdagang merupakan akar dari semua persoalan yang memidanakan warga tersebut.
Warga yang berdagang di pantai tersebut mengetahui tanah tersebut merupakan tanah negara yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Masyarakat memanfaatkan lahan tersebut untuk berdagang bahkan sejak tahun 2005, mendapat izin dari Pemdes dan membayar pajak ke Pemerintah Daerah.
“Di lahan tersebut, Pemdes juga mengucurkan dana sekitar Rp500 juta untuk menata lahan yang dulunya adalah muara tersebut seperti penimbunan, pembuatan lapak, dan sebagainya,’’jelasnya. Bahkan di lahan tersebut berdiri aset daerah yakni bangunan Disperindag yang dibangun tahun 2019 dengan anggaran hampir Rp200 juta. Sehingga memperkuat keyakinan masyarakat bahwa itu tanah negara. Tetapi tahun 2022 lalu, tujuh warga dilaporkan dengan dasar sertifikat yang katanya keluar tahun 2014 atas nama pengusaha tersebut.
BPN Lobar harus bertanggung jawab, karena telah mengeluarkan sertifikat di lahan yang juga merupakan sempadan pantai itu.
Berangkat dari ketidakadilan tersebut, Aliansi Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Batu Layar menuntut agar tujuh masyarakat yang dihukum atas tuduhan pemanfaatan lahan tersebut agar dibebaskan. Kemudian diminta agar ditinjau kembali dasar penerbitan sertifikat di lahan tersebut.
Tuntutan ketiga, hukum dan tangkap semua pihak yang bersekutu jahat hingga sertifikat itu bisa terbit mulai dari oknum di BPN, Pemdes, hingga Pemda Lombok Barat. Hadirkan BPN dan semua OPD yang berkepentingan untuk membahas status lahan tersebut. Tuntutan terakhir tegakkan supremasi hukum di atas kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi.
Setelah beberapa jam melakukan orasi, massa diterima oleh Asisten I Pemkab Lobar Agus Gunawan. Kepada perwakilan warga, Agus mengatakan Pemkab Lobar tentunya pro kepada masyarakat dan menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. ” Pemkab pro kepada masyarakat, masalah ini akan diselesaikan secepatnya, ” kata Agus.
Bersama BPN, Pemkab Lobar akan melakukan pemantauan kembali terhadap lokasi di Pantai Duduk 4 yang didampingi oleh warga dimana waktu dan tempat akan informasikan selanjutnya. (her)