Tanjung (Suara NTB) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara, Raden Nykaradi, tegas mengingatkan kepada eksekutif untuk tidak memproses permohonan izin tambak udang di wilayah perkotaan Tanjung. Sikap ini diambil Komisi I menyusul adanya isu salah satu kawasan dekat Pantai di dusun Papak, Desa Segara Katon, dipersiapkan sebagai lokasi pembibitan tambak udang.
“Berkenaan dengan kepentingan penataan Kota Tanjung, kita di Komisi tegas, apapun alasannya, tidak dibenarkan tambah masuk di wilayah kota,” cetus Nyakradi, Senin, 22 Mei 2023.
Nyakradi menjelaskan, kepentingan tata ruang kota tidak hanya menyangkut pembangunan swasta, tetapi juga kebutuhan pembangunan di internal pemerintah daerah. Sebaliknya terhadap dampak lingkungan, ia sudah memperkirakan akan banyak isu yang nanti dihadapi oleh pemerintah daerah jika tambak udang diizinkan di wilayah tersebut.
“Di NTB ini, yang punya konsep penataan ruang kota selain Kota Mataram, adalah KLU. Bahkan kajian penataan itu dibantu pendanaannya melalui Bantek pemerintah pusat,” tegasnya.
Mengacu urgennya penyusunan penataan ruang kota tersebut, pihaknya mengimbau Pemda agar setiap kawasan perkotaan dibebaskan dari investasi perikanan khususnya tambak udang.
“Masyarakat kami di Sukadana sudah merasakan seperti apa dampaknya (bau). Kita tidak ingin masyarakat bahkan pejabat di lingkungan kota, merasakan dampak ini,” sindirnya.
Sebagaimana diketahui, wilayah perkotaan Tanjung yang masuk dalam UU Otonomi Daerah Kabupaten Lombok Utara, terbentang dari dusun Jambianom, Desa Medana, kecamatan Tanjung, ke timur hingga Kali Lempenge yang menjadi batas Desa Segara Katon dan Desa Rempek – Kecamatan Gangga.
“Bagaimanapun akan terjadi benturan kepentingan kota dengan pengusaha jika tambak udang dibiarkan masuk. Siapa sih yang tidak butuh investor, tapi juga harus perhatikan kebutuhan internal Pemerintah daerah. Walaupun konteksnya pembibitan udang, pemerintah jangan asal memberi izin,” tandasnya. (ari)