Mataram (Suara NTB) – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram, mengaku masih belum menentukan status pengemudi supir bus jurusan Sumbawa-Jakarta berinisial S (40) yang terlibat kecelakaan di jalan Gora, Sabtu, 20 Mei 2023. “Statusnya masih sebagai saksi dan saat ini yang bersangkutan masih kami amankan di Mapolresta Mataram,” kata Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko, kepada Suara NTB, Senin, 22 Mei 2023.
Dia pun melanjutkan, saat ini pihaknya masih menunggu kesepakatan antara korban dan pengemudi bus untuk proses penanganan lebih lanjut. Jika kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, maka prosesnya tidak akan dilanjutkan. “Karena korbannya hanya mengalami luka ringan, jadi kami tunggu kesepakatan dua belah pihak untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam kecelakaan yang menyebabkan 10 orang mengalami luka ringan dan menyebabkan tembok masjid rusak itu, masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Iara korban juga akan diperiksa setelah dinyatakan sehat dari luka yang dialami. “Jika ada kesepakatan damai di antara korban dan pengendara nanti akan di restorative justice (RJ). Nanti kita mediasi,” katanya.
Menyinggung sopir berkendara dalam keadaan di bawah pengaruh obat terlarang atau telah mengkonsumsi obat biasa yang mengandung efek samping mengantuk, Bowo belum memastikannya. “Kemarin sudah saya cek langsung di Dokkes, tapi belum mendapatkan hasil. Informasi dari penyidik,” sebutnya.
Terkait kecelakaan itu, dugaan awalnya bus mengalami rem blong hal itu juga sama dengan keterangan sang sopir. Tetapi untuk memastikannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. “Iyaa, dugaan sementara masih rem blong. Kita panggil dari Dishub untuk pengecekan kir dan rem nya,” tandasnya. (ils)