Diduga Libatkan Oknum Polisi, Pengusutan Perkara Bank BPR Loteng Dimulai

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, memastikan pengusutan terhadap kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah, cabang Batukliang yang melibatkan oknum polisi berinisial IMS terus berjalan.

“Berkas perkaranya sudah kami terima dari penyidik Pidsus Kejari Lombok Tengah yang melibatkan oknum polisi dan saat ini kasusnya masih di tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Senin, 22 Mei 2023. Meski penanganan kasus tersebut di penyidik kejaksaan telah meningkatkan ke tahap penyidikan. Tetapi setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kepolisian maka harus dimulai dari awal.

“Seharusnya diulang dari awal, karena proses penanganan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB belum beranjak ke tahap penyidikan,” sebutnya. Arman pun meyakinkan bahwa penyidik sudah menjalankan semua proses. Termasuk sudah melakukan klarifikasi terhadap oknum polisi berinisial tersebut IMS yang diduga mencatut nama ratusan Polisi untuk mendapatkan kredit konsumtif dari bank tersebut.

“Saat ini proses penyelidikannya masih berjalan, kami juga sudah melakukan permintaan klarifikasi terhadap oknum polisi berinisial IMS tersebut,” jelasnya. Sebelumnya dalam kasus tersebut, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mataram, menjatuhkan pidana terhadap Johari mantan “Account Officer” dan Agus Fanahesa mantan Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang selama dua tahun penjara.

Keduanya juga dibebankan pidana denda Rp 200 juta. Hanya, keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum Rp1 juta untuk Johari dan Rp2 juta untuk Agus Fanahesa karena dinilai tidak turut menikmati uang kerugian negara.

Dalam amar putusan majelis hakim PN Tipikor Mataram, menetapkan barang bukti dikembalikan ke penuntut umum  untuk dipergunakan dalam perkara lain, yakni IMS sebesar Rp2,38 miliar. IMS dibebankan mengganti uang kerugian negara, karena mencatut 199 nama anggota polisi Dit Sabhara Polda NTB untuk pengajuan kredit pada tahun 2014-2017. Sehingga, itulah menjadi alasan penanganan perkara tersebut dialihkan. Dan, seluruh korbannya dari anggota polisi yang bertugas di Polda NTB. (ils)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Co-Location ‘SenyuM’ dari BRI, Pegadaian, & PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses...

0
Jakarta (suarantb.com)– Kehadiran co-location Holding Ultra Mikro (UMi) atau yang disebut gerai SenyuM terus dikembangkan untuk memudahkan nasabah pelaku usaha dalam mengakses layanan jasa...

Latest Posts

Co-Location ‘SenyuM’ dari BRI, Pegadaian, & PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses Layanan Permodalan

Jakarta (suarantb.com)– Kehadiran co-location Holding Ultra Mikro (UMi) atau...

Bawaslu KSB Tertibkan APS Berbau Kampanye

Taliwang (Suara NTB) - Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)...

Papuq Samsiah dan Cucunya Luput dari Bantuan Pemerintah

Giri Menang (Suara NTB) - Pemkab Lombok Barat (Lobar)...

Puluhan Developer di Lobar Diduga Belum Kantongi Izin LSD

Giri Menang (Suara NTB) - Pansus Raperda Pajak dan...

ARTKEL ACAK

ITDC Fokus Wujudkan The Mandalika Sebagai Destinasi Utama “Sport Tourism” di Indonesia

0
Praya (Suara NTB)– PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai perusahaan member InJourney Group fokus mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sebagai...

Telkomsel Hadirkan Layanan Inklusif Ramah Disabilitas bagi Teman Tuli di GraPARI

0
Jakarta (Suara NTB) - Telkomsel menghadirkan layanan inklusif bagi para penyandang disabilitas. Diwujudkan dengan hadirnya layanan khusus bagi pelanggan Telkomsel tuna rungu (tuli) di...

Berkomitmen pada Insiatif Keamanan Global, Mendorong Pembangunan Perdamaian Dunia

0
Oleh: Zhu Xinglong Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar SAAT ini, perubahan yang terjadi di dunia, zaman dan sejarah telah berubah dengan cara yang belum...

Kolom