Mataram (Suara NTB) – Penyidik pidana khusus Kejari Mataram, hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. “Belum kami tetapkan tersangka, karena kami masih fokus untuk pemeriksaan saksi,” kata Kasi Intelejen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, kepada Suara NTB, kemarin.
Dia pun meyakinkan, pemeriksaan saksi terus dilakukan oleh penyidik. Bahkan hingga saat ini sudah ada belasan saksi yang sudah dimintai keterangan salah satunya mantan Kadesnya berinisial LH. “Kita masih periksa saksi dulu sehingga belum kita lakukan penetapan tersangka,” sebutnya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Mataram mengusut penggunaan anggaran tahun 2017 dan 2018 diduga terjadi penyimpanan. Dimana di tahun 2017 mendapatkan anggaran sebesar Rp961,79 juta dan tahun 2018 sebesar Rp1,26 miliar. “Di dua tahun penggunaan anggaran tersebut terdapat temuan Inspektorat Lobar sejumlah Rp600 juta lebih,” sebutnya
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lobar, ditemukan adanya penggunaan anggaran di desa yang bermasalah. Temuan itu muncul dari program yang dijalankan desa. Baik program fisik maupun non fisik. “Temuannya itu bersumber dari proyek fisik dan non fisik yang dikerjakan pihak desa,” kata dia.
Sebelum kasus ini diusut lanjut dia, pihak Inspektorat sudah meminta kepada desa untuk segera mengembalikan uang tersebut. Tetapi Pemerintah Desa Kedaro tidak kunjung mengembalikan temuan Inspektorat tersebut. “Sudah diminta pengembalian oleh Inspektorat, tetapi tidak dilakukan makanya kami tangani lebih lanjut,” tandasnya. (ils)