Kota Bima (Suara NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTB, menemukan pembayaran honor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bima yang mencapai Rp594 juta tak sesuai aturan dan ketentuan.
Temuan tersebut berdasarkan hasil penilaian serta pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bima Tahun anggaran 2022 yang diserahkan oleh BPKP NTB, belum lama ini.
Data yang didapat Suara NTB, Pemkot Bima mengalokasikan anggaran belanja pegawai tahun 2022 senilai Rp371.902.399.623 dengan realisasi senilai Rp361.680.806.870 atau 97,25 persen. Dari jumlah itu, digunakan juga untuk belanja honorium senilai Rp8.118.690.605,00.
Untuk realisasinya Rp7.941.284.792,00 atau sebesar 97,81 persen. Dari realisasi anggaran itu, diketahui juga ada honorarium Forkopimda pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bima sebesar Rp1.670.365.000.
Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban pembayaran atas honorarium Forkopimda, diketahui terdapat beberapa permasalahan. Seperti pembentukan serta penetapan Forkopimda Kota Bima yang belum sesuai aturan dan ketentuan.
Pembayaran honorarium Tim Pendukung Forkopimda senilai Rp536.810.000,00 tidak memadai, dan pembayaran honorarium Tim Perumus Forkopimda senilai Rp57.218.000,00 tidak sesuai standar satuan harga regional.
Untuk melengkapi data, Forkopimda merupakan forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di daerah. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum dibentuk Forkopimda Kota Bima.
Pemkot Bima pada tahun 2022 telah menetapkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/51/300/11/2022 sebagaimana telah dicabut dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/337/300/II/2022 tentang Pembentukan Tim Utama, Tim Pendukung, dan Tim Perumus Kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tingkat Kota Bima Tahun 2022.
Pemberian honorarium Forkopimda Kota Bima ditetapkan didalam SBU Kota Bima, honorarium diberikan kepada Tim Utama Forkopimda, Tim Pendukung Kegiatan Forkopimda, dan Tim Perumus Kegiatan Forkopimda.
Juru Bicara Pemkot Bima, Drs. H. Mahfud M.M tidak membantah hal tersebut. Bahkan Ia mengaku sudah mengetahui informasi temuan BPKP terkait pembayaran honor Forkopimda yang tidak sesuai aturan dan ketentuan. “Informasinya memang seperti itu,” katanya saat dikonfirmasi akhir pekan kemarin.
Mahfud yang juga Kepala Dinas Kominfostik Kota Bima ini menegaskan, semua temuan yang tidak sesuai aturan hingga merugikan keuangan negara akan tetap diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan OPD teknis terkait.
“Pada prinsipnya, temuan kerugian negara harus dikembalikan. Inspektorat juga sudah meminta semua OPD agar mengembalikan seluruh anggaran yang menjadi temuan BPKP,” pungkasnya. (uki)