Giri Menang (Suara NTB) – Delapan faksi di DPRD Lombok Barat merekomendasikan ke Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid agar memberhentikan H. L. Ahmad Zaini yang akrab disapa LAZ dari jabatan Dirut PT AMGM. Dewan menilai, Dirut PT AMGM ini sangat jarang menghadiri undangan agenda rapat DPRD. Rekomendasi DPRD ini pun ditanggapi oleh Bupati Lobar dan Dirut PT AMGM, HL Ahmad Zaini.
“Surat rekomendasinya belum saya terima,” kata Bupati, Sabtu, 20 Mei 2023.
Fauzan mengatakan, setelah menerima rekomendasi dari Dewan itu barulah pihaknya akan mempelajarinya. PT AMGM, kata Bupati, milik Lombok Barat dan Kota Mataram, sehingga tidak bisa hanya Lombok Barat yang memutuskan.
Menurut dia, konteks BUMD perlu juga harus bicara kinerja perusahaan tersebut.
Sementara itu, Dirut PDAM, H. L. Ahmad Zaini mengatakan, ketidakhadirannya untuk memenuhi undangan DPRD Lobar pada 17 Mei 2023 disebabkan karena pada saat yang bersamaan juga harus menghadiri undangan lainnya yang lebih dulu terjadwal, dan sama-sama tidak boleh berwakil.
Dijelaskan, ketentuan dan syarat pemberhentian Direksi BUMD telah diatur secara spesifik dalam PP 54 tahun 2017 dan Permendagri 37 tahun 2018.
“Saya (Direktur utama PT. AMGM) menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Bapak Bupati dan Wali Kota selaku pemilik dan pemegang saham melalui makanisme RUPS, yang merupakan satu-satunya pihak yang berwenang melakukan pemberhentiam dan pengangkatan Direksi BUMD dan menyakini akan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas dia.
Dijelaskan lebih lanjut, masa jabatan direktur utama akan berakhir pada tanggal 27 Oktober 2024. Untuk itu dirinya akan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan tugas memimpin PT. AMGM secara profesional sebagaimana mestinya sampai batas akhir jabatan tersebut. (her)