Mataram (Suara NTB) – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, menyita sedikitnya 12,3 kilogram narkotika jenis sabu asal Batam di Pulau Lombok. Sabu itu disita dari dua orang pria berinisial S dan N warga Kabupaten Lombok Tengah.
“Iya, benar adanya penyitaan barang bukti Narkotika tersebut, saat ini sabu seberat 12,3 kilogram dan kedua pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat, 19 Mei 2023 malam.
Pengungkapan terhadap kasus ini buah kerjasama tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama tim Ditresnarkoba Polda NTB. Selain itu, ada juga dukungan tim gabungan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) dan Mataram. “Tim Polda Metro bersama Bea Cukai Soeta melakukan investigasi sejak Senin, 15 Mei 2023 di Lombok dan di hari Rabu 17 Mei 2023Â tim langsung melakukan penangkapan kedua pelaku dan penyitaan barang bukti,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan, proses penangkapan terhadap kedua pelaku berlangsung di salah satu kantor ekspedisi barang di wilayah Lombok Tengah. Petugas kepolisian pun menangkap kedua pelaku dengan memanfaatkan sarana siber. “Dia ditangkap saat mengambil barang di jasa ekspedisi setelah mendapatkan telepon dari seseorang berinisial J asal Batam,” sebutnya.
Penanganan lanjutan terhadap kasus ini saat ini berada di Tim Subdirektorat III Resnarkoba Polda Metro Jaya termasuk pengembangannya. “Karena barang bukti dan pelaku dibawa ke Jakarta, tentu penyidikan dan pengembangan lanjut di sana,” tukasnya. (ils)