Polisi Dalami Peran Orang Lain di Kasus Aborsi

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram, terus mendalami adanya peran orang lain di kasus tindak pidana aborsi yang dilakukan NA (36) dan HA (39) usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka salah satunya dugaan keterlibatan tenaga kesehatan. “Kasusnya masih kami dalami, saat ini tenaga kesehatan yang diduga turut membantu proses aborsi tersebut juga masih akan dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, kepada wartawan, kemarin.

 

Dia pun meyakinkan, penanganan perkara ini masih terus berproses. Permintaan keterangan terhadap dua orang nakes tersebut juga dilakukan untuk melengkapi alat bukti kedua tersangka. “Ini berkaitan dengan pasal 184 KUHAP soal pembuktian. Ketika nanti dia (nakes) yang memberikan obat tersebut tentu harus ada saksi dan petunjuk lain yang harus kami lengkapi,” sebutnya.

 

Dalam pengakuan tersangka NA, dia mengaku diberikan obat untuk mengurangi rasa mual saat melakukan konsultasi ke dokter di salah satu klinik. Diagnosis awal dari dokter, NA mengidap penyakit asam lambung. “Tersangka diberikan tiga lempeng obat dan diminta untuk diminum tiga butir tiga kali sehari. Tersangka juga mengaku disuntik,” ujarnya.

 

Karena tidak kunjung sembuh dari rasa mual tersebut, tersangka kemudian kembali melakukan pengecekan ke salah satu bidan berinisial FT. Dia baru mengetahui dirinya hamil saat FT melakukan pengecekan dengan kondisi janin yang lemah. “Saat itu tersangka juga ditawarkan obat oleh bidan dua butir diminum dan dua butir lainnya dimasukkan melalui kemaluan tersangka,” sebutnya.

 

Usai proses pengobatan tersebut bidan pun menyarankan untuk ke RSUD untuk mengeluarkan janin yang masih berusia 3 bulan tersebut. Hal itu dilakukan sang bidan, karena di lokasi tempat dia praktik keterbatasan alat. “Setelah berhasil mengeluarkan janin tersebut, tersangka rutin melakukan pengecekan ke bidan tersebut,” tambahnya.

 

Penyidik kini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 77A ayat (1) undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ils)

 

 

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

BKPH Maria Donggomasa Sita 31 Log Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Illegal...

0
Bima (Suara NTB) - Jajaran Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggomasa berhasil menyita 31 potongan kayu bulat (log) di So kmu kelompok hutan...

Latest Posts

BKPH Maria Donggomasa Sita 31 Log Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Illegal Logging

Bima (Suara NTB) - Jajaran Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan...

Co-Location ‘SenyuM’ dari BRI, Pegadaian, & PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses Layanan Permodalan

Jakarta (suarantb.com)– Kehadiran co-location Holding Ultra Mikro (UMi) atau...

Bawaslu KSB Tertibkan APS Berbau Kampanye

Taliwang (Suara NTB) - Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)...

Papuq Samsiah dan Cucunya Luput dari Bantuan Pemerintah

Giri Menang (Suara NTB) - Pemkab Lombok Barat (Lobar)...

ARTKEL ACAK

Tiga Perusahaan Tertarik Kelola Kawasan Mangrove NTB untuk Perdagangan Karbon

0
Mataram (Suara NTB) - Sebanyak tiga perusahaan tertarik untuk mengembangkan kawasan hutan mangrove di pesisir laut NTB untuk kegiatan perdagangan karbon. Perdagangan karbon saat...

Kampanye Pemilu 2024, KPU NTB Minta Para Guru Tak Khawatir

0
Mataram (Suara NTB) – Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud menyampaikan agar para guru di SMA, SMK dan SLB agar tidak terlalu khawatir akan...

Golkar Akui Mundurnya Lutfi, Gabung ke PDI-P, Istri Tetap Jadi Bacaleg Partai Beringin

0
Kota Bima (Suara NTB) - Walikota Bima periode 2018-2023 H. Muhammad Lutfi SE, menyatakan mundur dari Partai Golkar dan ingin bergabung dengan PDI Perjuangan...

Kolom