Mataram (Suara NTB) – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram, terus mendalami adanya peran orang lain di kasus tindak pidana aborsi yang dilakukan NA (36) dan HA (39) usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka salah satunya dugaan keterlibatan tenaga kesehatan. “Kasusnya masih kami dalami, saat ini tenaga kesehatan yang diduga turut membantu proses aborsi tersebut juga masih akan dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, kepada wartawan, kemarin.
Dia pun meyakinkan, penanganan perkara ini masih terus berproses. Permintaan keterangan terhadap dua orang nakes tersebut juga dilakukan untuk melengkapi alat bukti kedua tersangka. “Ini berkaitan dengan pasal 184 KUHAP soal pembuktian. Ketika nanti dia (nakes) yang memberikan obat tersebut tentu harus ada saksi dan petunjuk lain yang harus kami lengkapi,” sebutnya.
Dalam pengakuan tersangka NA, dia mengaku diberikan obat untuk mengurangi rasa mual saat melakukan konsultasi ke dokter di salah satu klinik. Diagnosis awal dari dokter, NA mengidap penyakit asam lambung. “Tersangka diberikan tiga lempeng obat dan diminta untuk diminum tiga butir tiga kali sehari. Tersangka juga mengaku disuntik,” ujarnya.
Karena tidak kunjung sembuh dari rasa mual tersebut, tersangka kemudian kembali melakukan pengecekan ke salah satu bidan berinisial FT. Dia baru mengetahui dirinya hamil saat FT melakukan pengecekan dengan kondisi janin yang lemah. “Saat itu tersangka juga ditawarkan obat oleh bidan dua butir diminum dan dua butir lainnya dimasukkan melalui kemaluan tersangka,” sebutnya.
Usai proses pengobatan tersebut bidan pun menyarankan untuk ke RSUD untuk mengeluarkan janin yang masih berusia 3 bulan tersebut. Hal itu dilakukan sang bidan, karena di lokasi tempat dia praktik keterbatasan alat. “Setelah berhasil mengeluarkan janin tersebut, tersangka rutin melakukan pengecekan ke bidan tersebut,” tambahnya.
Penyidik kini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 77A ayat (1) undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ils)