Kasus Korupsi Pengadaan Benih Jagung Terus Didalami

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, terus mendalami kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan. “Kasusnya masih terus kami dalami apalagi surat perintah penyelidikan sudah diterbitkan tertanggal 14 April 2023,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, kepada wartawan, kemarin.

Sementara untuk pemanggilan terhadap panitia pemeriksa hasil kegiatan pengadaan benih sesuai yang alamatkan di surat perintah penyelidikan, dirinya mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari bidang teknis (pidana khusus). “Kalau untuk orang yang dipanggil sesuai surat tersebut kami belum mendapatkan konfirmasi,” katanya.

Sebelumnya di kasus tersebut sudah ada empat orang yang sudah divonis oleh majelis hakim. Mereka yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wayan Wikanaya divonis 9 tahun. Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dihukum 8 tahun dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubi divonis 8 tahun.

Pengusutan terhadap kasus ini dilakukan  pada tahun 2018 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 menelan anggaran sebesar Rp48,25 miliar. Pengadaan benih jagung ini yang dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Pengadaan benih jagung tahap dua dilaksanakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan audit BPKP bahwa kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp27,3 miliar. Pada pengadaan tahap pertama kerugian negaranya sebesar Rp15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua kerugian keuangan negara mencapai Rp11,92 miliar. Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Yakni pengembalian pada kas negara oleh PT. SAM sekitar Rp7,5 miliar dan pengembalian oleh PT. WBS sekitar Rp3 miliar. (ils)




Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Gubernur NTB: NTB Siap Berbagi Strategi Ekonomi

0
Mataram (Suara NTB) - Industrialisasi terbukti memulihkan dan membangun ekonomi Nusa Tenggara Barat usai bencana gempa 2018. Lantas, pasca-relaksasi ekonomi selepas pandemi, strategi menggelar...

Latest Posts

Gubernur NTB: NTB Siap Berbagi Strategi Ekonomi

Mataram (Suara NTB) - Industrialisasi terbukti memulihkan dan membangun...

Bunda Niken: Kader PKK Adalah Orang-Orang Hebat

Mataram (Suara NTB) - Ketua Tim Penggerak PKK NTB,...

Lewat BRImo Future Garuda, BRI Dorong Talenta Muda Timba Ilmu Dari Empat Legenda Sepak Bola Dunia

Jakarta (suarantb.com) - Keberhasilan Timnas Indonesia U-22 di kancah...

NTB Kembangkan Industrialisasi Minyak Kayu Putih di Areal Perhutanan Sosial

Mataram (Suara NTB) - Lahan kering dan curah hujan...

Politik Identitas Dan Ancaman Demokrasi Menjelang Kontestasi Pemilu 2024

Oleh: Jhoni Sutangga, S.Fil.I., M. Sos. (Jurnalis Radar Mandalika,...