Giri Menang (Suara NTB) – DPRD Lombok Barat memproses usulan pengunduran diri Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid dari jabatannya, menyusul orang nomor satu di Patut Patuh Patju itu mendaftar sebagai Bacaleg DPR RI. Pada rapat paripurna Jumat, 19 Mei 2023, pihak DPRD membacakan surat masuk pengunduran diri dari Bupati
Pembacaan surat masuk dilakukan pada saat sidang paripurna persetujuan terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2022. Surat masuk usulan pengunduran diri Bupati itu dibacakan oleh Wakil ketua DPRD Lobar, Hj Nurul Adha. Sidang dihadiri pimpinan lengkap, ketua DPRD Hj Nurhidayah, wakil Ketua Hj Nurul Adha, Wakil Ketua Imam Kafali dan Wakil Ketua, Ahmad Suparman.
Wakil ketua DPRD Hj Nurul Adha mengatakan, dirinya yang memimpin sidang membacakan surat – surat yang masuk DPRD. “Surat masuk pengunduran diri pak Bupati sudah resmi dibacakan dalam paripurna, jelas ketua DPD PKS Lobar ini dikonfirmasi usai sidang paripurna. Lebih lanjut, terkait tahapan selanjutnya proses pengunduran diri Bupati, Ummi Nurul mengaku belum tahu secara persis. Apakah setelah disetujui DPRD, kemudian dewan bersurat ke Gubernur selanjutnya ke Kemendagri.
Ketua DPRD Lobar, Hj Nurhidayah mengatakan, surat pengunduran diri dari Bupati pun telah diterima DPRD Lobar pada pekan kemarin. “Surat pengunduran Bupati sudah kita terima pekan kemarin hari Selasa, surat tanda terima juga sudah kita berikan,” ujarnya. Setelah surat pengunduran diri diterima, selanjutnya DPRD Lombok Barat membacakan pada saat paripurna. “Dan sudah kita umumkan saat Paripurna terkait pengunduran diri Bupati,” jelasnya.
Sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan KPU, Kepala Daerah yang maju sebagai calon anggota legislatif harus melampirkan surat pengunduran sebagai kepala daerah yang diserahkan pada saat mendaftar ke KPU, selanjutnya untuk tahapan pemberhentian. Setelah diajukan pengunduran diri selanjutnya dari pihak pemerintah Provinsi NTB akan melanjutkan surat pengunduran diri Bupati ke Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu nanti kembali ke Kemendagri, semua tergantung Kemendagri apakah akan diproses dengan cepat, apakah secara kolektif bersamaan dengan kepala daerah se Indonesia. “Provinsi yang usulkan ke Kemendagri untuk dibahas dan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Setelah nanti proses di Kemendagri selesai dan surat dari Kemendagri sudah diterima oleh DPRD Lobar, maka DPRD Lobar akan melakukan paripurna secara resmi pemberhentian kepala daerah. “Kalau surat dari Kemendagri sudah kami terima, DPRD Lobar akan kembali melakukan paripurna untuk pemberhentian bupati, ” tegasnya.
Di mana sesuai aturan batas penyerahan surat pengunduran diri di batasi hingga 3 Oktober, kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif akan berhenti dari jabatan setelah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif ( Pileg) yang akan ditetapkan pada awal bulan November. (her)